Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan penertiban dengan cara sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih menempati ruas jalan di Pasar Raya Padang.
Kegiatan sosialisasi dilakukan Sabtu (15/7/23) bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim, Polsek Padang Barat, Polresta Padang, dan Dinas Perdagangan Kota Padang.
Kepala Bidang Trantibum Dan Tranmas Satpol PP Padang Rozaldi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan penertiban sesuai aturan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018.
“Kita kembali melakukan penertiban secara humanis dan tindakan secara persuasif namun tetap tegas,” ujar Rozaldi dalam keterangannya dikutip Minggu (16/7/2023).
Baca Juga:
Kejati Sumbar Sebut Kasus Dugaan Korupsi Sapi Kurus Rugikan Negara Rp7.36 Miliar
Rozaldi menjelaskan, sosialisasi dan penertiban yang dilakukan tim gabungan dalam upaya menjadikan Pasar Raya Padang yang tertib, nyaman serta tertata dengan baik.
Sehingga dapat meningkatkan jumlah pengunjung ke Pasar Raya Padang.
“Jika tertata dengan baik, minat warga ke Pasar Raya semakin tinggi. Dengan begitu akan terjadi peningkatan ekonomi,” ungkap Rozaldi. (red)