Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp748,8 juta dari terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi.
Selain itu, Agus Suardi juga membayar denda sebesar Rp200 juta, sehingga total pembayaran mencapai Rp948,8 juta.
"Uang ini secara resmi telah diterima dari terpidana dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI," ungkap Kepala Kejari Padang Aliansyah dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Ia mengungkapkan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk optimalisasi pidana tambahan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Agus Suardi.
"Pihak terpidana membayar uang pengganti berkat upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang kepada terpidana," jelas Aliansyah.
Agus Suardi, yang merupakan mantan Ketua KONI Padang, telah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang bersumber dari APBD Kota Padang.
"Dengan pembayaran ini, terpidana Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang sebelumnya juga dijatuhkan kepadanya," tambah Aliansyah.
Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri menjelaskan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara. Sementara denda yang tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
"Karena terpidana telah membayar uang pengganti serta denda hari ini, maka yang bersangkutan cukup menjalani pidana pokoknya saja selama 5 tahun penjara," ujar Yuli Andri.
Agus Suardi merupakan salah satu dari tiga terpidana dalam kasus korupsi dana hibah KONI Padang. Saat ini, Ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023.
Pembayaran uang pengganti dan denda oleh Agus Suardi ini menjadi langkah penting dalam proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan KONI Padang. (red)















