Tanpa Gugatan, KPU Pariaman Tetapkan Yota Balad-Mulyadi Pemenang Pilkada 2024

Tanpa Gugatan, KPU Pariaman Tetapkan Yota Balad-Mulyadi Pemenang Pilkada 2024

Pasangan Yota Balad-Mulyadi ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Pariaman 2024. (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Pariaman – Pasangan Yota Balad dan Mulyadi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, menjelaskan penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2025 setelah dipastikan tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil Pilkada 2024.

"Pasangan Yota Balad-Mulyadi berhasil meraih 24.961 suara atau 50,48 persen dari total suara sah," ungkap Ali Unan.

Ali Unan mengatakan bahwa tahapan selanjutnya KPU Kota Pariaman akan menyerahkan salinan keputusan kepada DPRD Kota Pariaman pada hari berikutnya.

"Untuk jadwal pelantikan, kami masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Meski sebelumnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025, kemungkinan akan digeser ke Maret 2025 menunggu penyelesaian seluruh sengketa Pilkada di Indonesia," tambahnya.

Penetapan ini menandai berakhirnya rangkaian tahapan Pilkada 2024 di Kota Pariaman dan membuka babak baru dalam kepemimpinan daerah untuk lima tahun ke depan. (red)

Baca Juga

KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp 271 Juta ke Pemko Pariaman
KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp 271 Juta ke Pemko Pariaman
Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Transisi Kepemimpinan Tanah Datar: DPRD Sahkan Pergantian Bupati dan Wakil Bupati
Transisi Kepemimpinan Tanah Datar: DPRD Sahkan Pergantian Bupati dan Wakil Bupati
DPRD Pariaman Kirim Usulan Pelantikan Yota Balad-Mulyadi ke Kemendagri
DPRD Pariaman Kirim Usulan Pelantikan Yota Balad-Mulyadi ke Kemendagri
Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS
Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS
Gugatan PHPU Solok Selatan: Dari Ijazah Palsu hingga Penyalahgunaan APBD
Gugatan PHPU Solok Selatan: Dari Ijazah Palsu hingga Penyalahgunaan APBD