Sumbardaily.com, Dharmasraya – Tiga orang tersangka penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya dalam pengungkapan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Penindakan dilakukan di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak. Operasi ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan, aparat menemukan adanya kegiatan penambangan emas ilegal yang masih berlangsung. Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat langsung dalam praktik PETI. Ketiganya masing-masing berinisial N (35), SAS (32), dan MS (37). Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
“Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin dompeng, alat keongan, NS siput, pipa paralon, selang tembak, karpet, gabang, engkol mesin, ember, dan dulang,” ujar Kasatreskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)
















