Sumbardaily.com, Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai ke Propam Polda Sumatera Barat. Langkah itu diambil karena dua warga adat Mentawai, yakni Nulker dan Rusmin, telah ditahan selama delapan hari tanpa kepastian hukum, meski perkara yang menjerat keduanya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sejak 13 Oktober 2025.
Kuasa hukum LBH Padang menilai tindakan perpanjangan penahanan oleh penyidik sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum. Padahal, seluruh proses perdamaian telah diselesaikan secara sah dan disertai surat pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
Kasus Bermula dari Sengketa Adat
Perkara ini berawal dari konflik adat di salah satu komunitas di Mentawai. Perselisihan muncul akibat perbedaan pandangan terkait pembayaran denda adat (tulo) terhadap dua warga yang dituduh melakukan praktik santet.
Persoalan itu difasilitasi oleh seorang pejabat publik dan berujung pada hilangnya hak tanah bagi kelompok adat Tatubeket. Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dan mendorong sejumlah warga mendatangi Kantor Camat Sipora Utara pada 6 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Nulker dan Rusmin sempat terlibat perdebatan dengan pejabat publik yang bersangkutan. Keduanya disebut memegang kerah dan mengibaskan beberapa alat di atas meja. Meski tidak menimbulkan luka atau kerusakan berarti, insiden itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 211, 212, 214, dan 170 KUHP.
Perdamaian Sudah Ditempuh, Laporan Dicabut
Proses hukum sempat berjalan hingga akhirnya tokoh masyarakat dan keluarga turun tangan memfasilitasi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai. Pihak pelapor bahkan telah menyerahkan surat pencabutan laporan kepada Kepala Polres Kepulauan Mentawai, yang ditujukan langsung kepada penyidik Satreskrim.
Surat pencabutan laporan itu dilengkapi dengan surat kesepakatan damai tertulis yang ditandatangani bersama pada 13 Oktober 2025. Berdasarkan pernyataan LBH Padang, surat pencabutan tersebut sudah diterima penyidik sejak 14 Oktober 2025.
Namun, alih-alih menghentikan proses penyidikan sebagaimana semangat keadilan restoratif, penyidik justru memperpanjang masa penahanan. Penyidik berdalih masih perlu melakukan klarifikasi ulang terkait “ganti rugi”, meskipun dalam surat damai sudah ditegaskan bahwa istilah “biaya” dalam dokumen itu hanya bersifat administratif—seperti untuk cetak dan materai—bukan ganti rugi materiil.
LBH Padang: Penahanan Tidak Berdasar
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Nulker dan Rusmin, menilai langkah penyidik tersebut tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan itu mengesampingkan semangat restorative justice yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
“Hingga kini tidak ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap proses Restorative Justice yang sudah disepakati. Klien kami masih ditahan, tanpa ada mempertimbangkan surat perdamaian dan pencabutan kuasa oleh pihak Pelapor. Kami menduga kuatnya dugaan tindakan penyidik terkait unfair trial serta terkesan menunda penyelesaian dan mengesampingkan semangat perdamaian,” ujar Adrizal.
Adrizal juga menilai alasan penyidik menolak surat perdamaian hanya karena tidak mencantumkan klausul ganti rugi sebagai bentuk kekeliruan logika hukum.“Ini tidak masuk akal. Surat damai itu sudah disetujui dan ditandatangani langsung oleh pelapor. Bahkan pelapor dan kuasa hukum sudah menjelaskan pada penyidik bahwa yang dimaksud hanyalah biaya administrasi, seperti cetak dan materai,” jelasnya.
Menurutnya, dengan memperpanjang penahanan tanpa dasar hukum yang kuat, penyidik justru memperlihatkan sikap mengulur waktu dan menggantung kebebasan warga adat.
“Padahal hukum pidana itu ultimum remedium—upaya terakhir, bukan alat untuk menghukum secara emosional,” tegas Adrizal.
Pertemuan Klarifikasi Sudah Dilakukan
LBH Padang mengaku telah menjelaskan secara langsung kepada penyidik mengenai perbedaan antara biaya administratif dan ganti rugi. Bahkan, lembaga itu mempersilakan penyidik mempertemukan kembali pelapor dan terlapor tanpa kehadiran kuasa hukum jika dianggap perlu.
Pertemuan tersebut kemudian terjadi antara penyidik dan pelapor pada 16 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, pelapor kembali menegaskan pencabutan laporan dan meneguhkan perdamaian yang telah disepakati bersama.
Namun hingga 19 Oktober 2025, penyidik belum memberikan kepastian hukum terhadap status penahanan Nulker dan Rusmin. Alih-alih menggelar perkara untuk menutup kasus sesuai mekanisme restorative justice, penyidik justru memperpanjang masa penahanan keduanya.
LBH Padang Tempuh Jalur Etik
Sikap tersebut membuat LBH Padang melapor ke Propam Polda Sumbar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran etik dan pengabaian prinsip keadilan. LBH menilai tindakan penyidik bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, yang mewajibkan penghentian perkara setelah tercapainya perdamaian dan adanya pencabutan laporan.
“Semua sudah dijelaskan dengan terang. Kalau masih dipersoalkan, pertanyaannya: apa sebenarnya yang diinginkan penyidik? Sudah jelas tidak ada biaya hukum, hanya administrasi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah ada kendala internal yang membuat proses RJ tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Adrizal.
LBH Padang menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum dan etik lanjutan apabila penyidik tetap mengabaikan hasil perdamaian tersebut.
“Keadilan tidak lahir dari rasa takut, tetapi dari keberanian untuk menghormati hukum dan mendengar suara rakyat,” tutup Adrizal. (red)















