Surat Kendaraan Hilang karena Bencana, Warga Sumbar Dapat Kemudahan Pengurusan

Surat Kendaraan Hilang karena Bencana, Warga Sumbar Dapat Kemudahan Pengurusan

Ilustrasi Surat Kendaraan (Foto: Ibid)

Sumbardaily.com, Padang – Kemudahan pengurusan dokumen kendaraan bermotor kini diberikan kepada masyarakat korban bencana alam di Sumatera Barat (Sumbar).

Melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, Kepolisian menghadirkan pelayanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor untuk membantu warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan masyarakat di tengah keterbatasan pascabencana.

Dengan prosedur yang disederhanakan dan pendampingan langsung dari petugas, warga diharapkan tidak lagi terbebani proses administrasi yang rumit.

Ditlantas Polda Sumbar menyediakan layanan khusus bagi pemilik kendaraan bermotor yang terdampak bencana, baik karena kendaraan rusak maupun dokumen kendaraan hilang.

Pelayanan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun disesuaikan dengan kondisi darurat yang dihadapi masyarakat.

Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar Kompol Awaludin Puhi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban warga agar dapat segera kembali beraktivitas secara normal.

“Pelayanan regident ranmor meliputi penggantian kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas,” ujar Kompol Awaludin Puhi, dikutip Rabu (3/2).

Saat ini, pelayanan yang difokuskan Ditlantas Polda Sumbar adalah penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak atau hilang akibat bencana alam.

Dalam situasi darurat pascabencana, masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan administratif sebagaimana prosedur normal pengurusan BPKB.

Untuk penggantian BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Sementara itu, bagi pemohon dengan BPKB yang rusak, diwajibkan membawa BPKB tersebut disertai hasil cek fisik kendaraan, kemudian seluruh berkas diserahkan langsung kepada petugas pelayanan.

Melalui pelayanan khusus ini, seluruh permohonan akan diproses secara langsung oleh petugas Ditlantas Polda Sumbar.

Diharapkan, kemudahan pengurusan dokumen kendaraan bermotor tersebut dapat membantu masyarakat korban bencana untuk segera bangkit, memperoleh kembali kepastian administrasi, dan melanjutkan aktivitas kehidupan sehari-hari tanpa hambatan. (red)

Baca Juga

Nasib Tragis Pemulung di Padang, Hanyut Saat Bekerja dan Ditemukan Meninggal
Nasib Tragis Pemulung di Padang, Hanyut Saat Bekerja dan Ditemukan Meninggal
Oknum Polisi di Agam Diduga Cabuli Anak Tiri 15 Tahun, Korban Alami Trauma
Oknum Polisi di Agam Diduga Cabuli Anak Tiri 15 Tahun, Korban Alami Trauma
7.000 Hektare Sawah Terdampak di Sumbar, 62 Persen Sudah Direhabilitasi
7.000 Hektare Sawah Terdampak di Sumbar, 62 Persen Sudah Direhabilitasi
57 Kafilah Sumbar Lolos Seleksi, Target Juara di MTQ Nasional Ke-XXXI
57 Kafilah Sumbar Lolos Seleksi, Target Juara di MTQ Nasional Ke-XXXI
Tak Puas Meski Menang Besar, Pelatih PSP Padang Ungkap Masalah Permainan
Tak Puas Meski Menang Besar, Pelatih PSP Padang Ungkap Masalah Permainan
Kasus Bayi Meninggal, RSUP M Djamil Padang Siapkan Bantuan Hukum untuk Direksi hingga Dokter
Kasus Bayi Meninggal, RSUP M Djamil Padang Siapkan Bantuan Hukum untuk Direksi hingga Dokter