Surat Kendaraan Hilang karena Bencana, Warga Sumbar Dapat Kemudahan Pengurusan

Surat Kendaraan Hilang karena Bencana, Warga Sumbar Dapat Kemudahan Pengurusan

Ilustrasi Surat Kendaraan (Foto: Ibid)

Sumbardaily.com, Padang – Kemudahan pengurusan dokumen kendaraan bermotor kini diberikan kepada masyarakat korban bencana alam di Sumatera Barat (Sumbar).

Melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, Kepolisian menghadirkan pelayanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor untuk membantu warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan masyarakat di tengah keterbatasan pascabencana.

Dengan prosedur yang disederhanakan dan pendampingan langsung dari petugas, warga diharapkan tidak lagi terbebani proses administrasi yang rumit.

Ditlantas Polda Sumbar menyediakan layanan khusus bagi pemilik kendaraan bermotor yang terdampak bencana, baik karena kendaraan rusak maupun dokumen kendaraan hilang.

Pelayanan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun disesuaikan dengan kondisi darurat yang dihadapi masyarakat.

Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar Kompol Awaludin Puhi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban warga agar dapat segera kembali beraktivitas secara normal.

“Pelayanan regident ranmor meliputi penggantian kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas,” ujar Kompol Awaludin Puhi, dikutip Rabu (3/2).

Saat ini, pelayanan yang difokuskan Ditlantas Polda Sumbar adalah penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak atau hilang akibat bencana alam.

Dalam situasi darurat pascabencana, masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan administratif sebagaimana prosedur normal pengurusan BPKB.

Untuk penggantian BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Sementara itu, bagi pemohon dengan BPKB yang rusak, diwajibkan membawa BPKB tersebut disertai hasil cek fisik kendaraan, kemudian seluruh berkas diserahkan langsung kepada petugas pelayanan.

Melalui pelayanan khusus ini, seluruh permohonan akan diproses secara langsung oleh petugas Ditlantas Polda Sumbar.

Diharapkan, kemudahan pengurusan dokumen kendaraan bermotor tersebut dapat membantu masyarakat korban bencana untuk segera bangkit, memperoleh kembali kepastian administrasi, dan melanjutkan aktivitas kehidupan sehari-hari tanpa hambatan. (red)

Baca Juga

Klarifikasi Kadishut Sumbar soal Mobil Dinas Terlibat Kecelakaan di Lubuk Buaya, Ngaku Bukan Rombongan Wagub
Klarifikasi Kadishut Sumbar soal Mobil Dinas Terlibat Kecelakaan di Lubuk Buaya, Ngaku Bukan Rombongan Wagub
Polisi mengamankan terduga pencuri motor Yamaha Mio M3 milik penjaga SMPN 30 Padang dalam penanganan kasus pencurian di Kota Padang.
Residivis Ditangkap Polisi usai Curi Motor Penjaga SMPN 30 Padang
Semen Padang FC Imbang Lawan PSMS Medan, Teco Soroti Performa
Semen Padang FC Imbang Lawan PSMS Medan, Teco Soroti Performa
MUI Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Singgung Dukungan terhadap Israel
MUI Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Singgung Dukungan terhadap Israel
Survei SMRC: 61,4% Warga Tak Puas Program MBG, 71% Ragu Kopdes Merah Putih Maju
Survei SMRC: 61,4% Warga Tak Puas Program MBG, 71% Ragu Kopdes Merah Putih Maju
Jaga Api Rock 'n' Roll dari Sumbar, Ahmed Jamend Rilis Crazyman
Jaga Api Rock 'n' Roll dari Sumbar, Ahmed Jamend Rilis Crazyman