Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Mentawai 2024 pada Jumat (10/1/2025). Persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini mempertemukan pasangan calon nomor urut 1, Rijel Samaloisa-Yosep Sorogdok sebagai Pemohon, dengan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai selaku Termohon.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, terungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur pemungutan suara. Persidangan dengan nomor perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini juga menghadirkan pasangan calon nomor urut 3, Rinto Wardana-Jakop Saguruk sebagai Pihak Terkait.
Harli, Kuasa Hukum pasangan Rijel-Yosep, mengungkapkan temuan krusial terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tidak dilaksanakan. Rekomendasi tersebut mencakup tiga TPS, yaitu TPS 8 Desa Sinaka, TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan.
"Yang menjadi persoalan serius, rekomendasi Bawaslu tersebut dicabut sebelum dilaksanakan oleh Panwascam. Sepengetahuan kami, belum ada aturan yang memungkinkan Panwascam mencabut rekomendasinya sendiri," tegas Harli dalam persidangan dilansir dari laman resmi MK RI, Minggu (12/1/2025).
Sejumlah temuan lain juga dipaparkan tim hukum Rijel-Yosep, termasuk dugaan penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak. Salah satu kasus terjadi di TPS 2 Malakopa, di mana ditemukan daftar hadir yang ditandatangani meski pemilih tidak berada di lokasi.
"Pelanggaran terkait daftar hadir ini cukup masif. Baru diketahui setelah pemungutan suara berlangsung bahwa banyak tanda tangan yang tidak sesuai dengan kehadiran pemilih, Yang Mulia," jelas Harli.
Temuan mengejutkan lainnya adalah pemberian sembilan surat suara kepada satu orang di TPS 12 Sinaka. Selain itu, tim hukum Rijel-Yosep juga menyoroti kasus tiga siswa SMA yang memberikan hak pilih tanpa menunjukkan KTP dan menggunakan Form C-Pemberitahuan milik orang lain.
"Saksi kami di TPS sudah meminta KPPS mencatat kejadian ini dalam form Kejadian Khusus. Namun, KPPS mengabaikan permintaan tersebut. Padahal, pencatatan kejadian khusus merupakan kewajiban KPPS yang tidak bisa diabaikan," ungkap Harli.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, pasangan Rijel-Yosep dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 416 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Tahun 2024.
Lebih lanjut, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Mentawai untuk melaksanakan PSU di 18 TPS yang tersebar di lima kecamatan, yakni Pagai Selatan, Pagai Utara, Siberut Barat Daya, Siberut Tengah, dan Sikakap. (red)
















