Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan nasib gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Rabu (5/2/2025), majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 230/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang membawa dampak signifikan bagi dinamika politik di Kepulauan Mentawai.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian pernyataan tegas yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut dilansir dari laman resmi MK RI, Kamis (6/2/2025).
Landasan utama penolakan gugatan ini terletak pada ketentuan ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa pengajuan gugatan PHPU ke MK mensyaratkan selisih perolehan suara tidak lebih dari 2 persen.
Berdasarkan rekapitulasi resmi KPU Kepulauan Mentawai, pasangan calon nomor urut 1, Rijel Samaloisa dan Yosep Sorogdok (Pemohon), memperoleh 17.403 suara.
Sementara pasangan nomor urut 3, Rinto Wardana dan Jakop Saguruk (Pihak Terkait), meraih 18.686 suara. Dengan demikian, terdapat selisih 1.283 suara atau setara dengan 2,3 persen, melampaui ambang batas yang ditentukan undang-undang.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalam pembacaan pertimbangan putusan, menegaskan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," jelasnya.
Sebelum putusan ini dijatuhkan, dalam persidangan yang digelar pada Jumat (10/1/2025), pihak pemohon telah mengajukan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengenai pemungutan suara ulang di tiga TPS, yaitu TPS 8 Desa Sinaka, serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan.
Pemohon juga mengangkat isu penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak, termasuk kasus tiga siswa sekolah menengah atas (SMA) yang memberikan suara tanpa menunjukkan KTP dan menggunakan Form C-Pemberitahuan milik orang lain.
Namun, majelis hakim menilai dalil-dalil tersebut tidak cukup kuat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158.
"Tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon," tegas Hakim Daniel, mengakhiri perdebatan hukum dalam sengketa Pilkada Mentawai 2024 ini.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, menjadi landasan hukum yang mengukuhkan hasil Pilkada Kepulauan Mentawai 2024. Keputusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di wilayah kepulauan terbarat Sumatera tersebut. (red)














