MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Padang Panjang 2024: Tak Penuhi Syarat

MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Padang Panjang 2024: Tak Penuhi Syarat

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Padang Panjang, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Dok MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Padang Panjang 2024. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, majelis hakim memutuskan permohonan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, menegaskan penolakan tersebut dalam amar putusan. "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya dengan tegas dilansir dari laman resmi MK RI.

Pertimbangan Hukum yang MendasarHakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalam pembacaan pertimbangan putusan, menguraikan alasan fundamental penolakan tersebut. Pasangan calon nomor urut 2, Nasrul-Eri, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Kunci dari pertimbangan ini terletak pada selisih perolehan suara. Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas pengajuan gugatan PHPU adalah maksimal 2 persen atau setara dengan 583 suara.

Faktanya, selisih perolehan suara mencapai 1.245 suara atau 4,9 persen, dengan rincian Nasrul-Eri memperoleh 11.439 suara, Hendri Arnis-Allex Saputra (pemenang) meraih 12.684 suara.

Dalil Pemohon dan Tuntutan

Sebelum putusan ini, pasangan Nasrul-Eri telah mengajukan sejumlah dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Mereka mengemukakan adanya praktik politik uang yang signifikan, termasuk dugaan pembagian 1.600 Surat Tugas Relawan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang tentang Penetapan Hasil Pemilihan dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang

Implikasi Putusan

Putusan MK ini memiliki konsekuensi langsung terhadap hasil Pilkada Padang Panjang 2024. Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Padang Panjang tetap sah secara hukum. Pasangan Hendri Arnis dan Allex Saputra secara resmi dikukuhkan sebagai pemenang Pilkada Padang Panjang 2024.

Putusan ini juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap persyaratan formal dalam pengajuan gugatan PHPU, khususnya terkait ambang batas selisih suara yang telah diatur dalam undang-undang. (red)

Baca Juga

Usai Sengketa MK, KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra Pimpin Padang Panjang
Usai Sengketa MK, KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra Pimpin Padang Panjang
Sidang PHPU Mentawai: Rijel-Yosep Ungkap Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Terlaksana
Sidang PHPU Mentawai: Rijel-Yosep Ungkap Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Terlaksana
Gugatan Pilkada Padang: Kubu Hendri Septa-Hidayat Tuntut PSU Tanpa Paslon 01
Gugatan Pilkada Padang: Kubu Hendri Septa-Hidayat Tuntut PSU Tanpa Paslon 01
KPU Padang Panjang Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK
KPU Padang Panjang Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK
Tunggu Kepastian MK, KPU Sumbar Tunda Penetapan Kepala Daerah Terpilih
Tunggu Kepastian MK, KPU Sumbar Tunda Penetapan Kepala Daerah Terpilih
13 Paslon di Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
13 Paslon di Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi