Gugatan Pilkada Padang: Kubu Hendri Septa-Hidayat Tuntut PSU Tanpa Paslon 01

Gugatan Pilkada Padang: Kubu Hendri Septa-Hidayat Tuntut PSU Tanpa Paslon 01

Sidang PHPU di MK ungkap keterlibatan aparat pemerintahan dalam Pilkada Padang. Kubu Hendri Septa tuntut pemungutan suara ulang tanpa Paslon 01. (Foto: Dok MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Padang Nomor Urut 03, Hendri Septa-Hidayat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Padang 2024.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Jumat (10/1/2025), Tim Kuasa Hukum Hendri Hendra-Hidayat mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah ini memperlihatkan kesenjangan perolehan suara antar kandidat.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024, Paslon Nomor Urut 01 Fadly Amran-Maigus Nasir memperoleh 176.648 suara, disusul Paslon Nomor Urut 03 Hendri Septa-Hidayat dengan 88.859 suara, dan Paslon Nomor Urut 02 M. Iqbal-Amasrul dengan 54.685 suara.

Kuasa Hukum Hendri Septa-Hidayat, Bambang Widjojanto, mengungkapkan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di tujuh kecamatan, meliputi Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, Kuranji, dan Koto Tangah.

"Pelanggaran dimulai sebelum masa kampanye hingga hari pemilihan, dengan melibatkan aparat pemerintahan seperti RT, RW, dan Lurah untuk memobilisasi dukungan ke Paslon 01," jelasnya dalam sidang dengan nomor perkara 212/PHPU WAKO-XXIII/2025 dilansir dari laman resmi MK, Sabtu (11/1/2025).

Bambang menjelaskan, salah satu dugaan pelanggaran yang disorot adalah penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) untuk pemenangan Pilkada pada 13-15 Agustus 2024, yang melibatkan 7.500 relawan.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua RT dan RW dijadikan target untuk masuk tim pemenangan, disertai pemberian sejumlah uang dan janji insentif tambahan jika berhasil mengumpulkan 60 nama pemilih.

"Politik uang tidak hanya digunakan untuk mempengaruhi pemilih secara langsung, tetapi juga untuk memobilisasi struktur pemerintahan. Yang mengkhawatirkan, praktik ini mendapat pembenaran dari Termohon dan pembiaran dari Bawaslu Kota Padang," ungkap Bambang yang hadir bersama Hendri Septa di Ruang Sidang Pleno MK.

Dugaan praktik politik uang lainnya termasuk pembagian minyak goreng, sembako, dan uang tunai yang berlangsung sejak masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 01, dengan batas waktu maksimal empat bulan sejak putusan ditetapkan. (red)

Baca Juga

Sidang PHPU Mentawai: Rijel-Yosep Ungkap Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Terlaksana
Sidang PHPU Mentawai: Rijel-Yosep Ungkap Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Terlaksana
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Gubernur dan Wagub Sumbar Terpilih
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Gubernur dan Wagub Sumbar Terpilih
Lawan Australia Jadi Debut Patrick Kluivert Bersama Timnas Indonesia
Lawan Australia Jadi Debut Patrick Kluivert Bersama Timnas Indonesia
KPU Padang Panjang Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK
KPU Padang Panjang Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK
Tak Ada Gugatan di MK, KPU Sumbar Segera Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih
Tak Ada Gugatan di MK, KPU Sumbar Segera Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih
Pemprov Sumbar Dukung PLTS Terapung Danau Singkarak untuk Pengembangan Energi Terbarukan
Pemprov Sumbar Dukung PLTS Terapung Danau Singkarak untuk Pengembangan Energi Terbarukan