KPU Padang Panjang Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK

KPU Padang Panjang Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK

KPU Padang Panjang menggelar rapat koordinasi persiapan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK. (Foto: Dok KPU Padang Panjang)

Sumbardaily.com, Padang Panjang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang mengintensifkan persiapan menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelenggara pemilu ini menggelar rapat koordinasi strategis di Auditorium Mifan Waterpark, Selasa (7/1/2024).

Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan komprehensif dari berbagai pihak terkait sengketa hasil Pilkada.

"Sengketa ini diajukan salah satu pasangan calon sebagai pemohon. Sementara itu KPU nantinya hadir sebagai termohon," jelasnya.

Dalam rangka memperkuat posisi kelembagaan, KPU melakukan konfirmasi menyeluruh terkait pelaksanaan Pilkada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Seluruh PPS memberikan laporan positif bahwa proses pemungutan suara di masing-masing kelurahan berlangsung dengan lancar tanpa ada gangguan yang signifikan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan argumentasi dan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam sidang di MK yang dijadwalkan pada 10 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

"Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan ditetapkan KPU tiga hari setelah putusan MK. Setelah itu KPU akan menyampaikan permohonan pelantikan kepada Gubernur melalui Pemerintah Kota," tuturnya.

Langkah strategis yang diambil KPU Padang Panjang ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam menghadapi proses hukum di MK, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada 2024.

Persiapan yang matang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi demokrasi di tingkat daerah. (red)

Baca Juga

Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat ke MK, KPU Ungkap 3 Alasan Menolak
Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat ke MK, KPU Ungkap 3 Alasan Menolak
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari