Sumbardaily.com, Padang Panjang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang mengintensifkan persiapan menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelenggara pemilu ini menggelar rapat koordinasi strategis di Auditorium Mifan Waterpark, Selasa (7/1/2024).
Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan komprehensif dari berbagai pihak terkait sengketa hasil Pilkada.
"Sengketa ini diajukan salah satu pasangan calon sebagai pemohon. Sementara itu KPU nantinya hadir sebagai termohon," jelasnya.
Dalam rangka memperkuat posisi kelembagaan, KPU melakukan konfirmasi menyeluruh terkait pelaksanaan Pilkada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Seluruh PPS memberikan laporan positif bahwa proses pemungutan suara di masing-masing kelurahan berlangsung dengan lancar tanpa ada gangguan yang signifikan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan argumentasi dan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam sidang di MK yang dijadwalkan pada 10 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.
"Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan ditetapkan KPU tiga hari setelah putusan MK. Setelah itu KPU akan menyampaikan permohonan pelantikan kepada Gubernur melalui Pemerintah Kota," tuturnya.
Langkah strategis yang diambil KPU Padang Panjang ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam menghadapi proses hukum di MK, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada 2024.
Persiapan yang matang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi demokrasi di tingkat daerah. (red)















