Sumbardaily.com, Padang – Hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang terhadap selebgram Usrianti atau yang akrab disapa Usi Gomes.
Putusan ini dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (14/11/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Said Hamrizal Zufri menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh BBPOM Padang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, hakim juga menilai bahwa saksi yang dihadirkan oleh Penyidik PPNS BBPOM Padang tidak memenuhi syarat.
"Hakim menimbang bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan KUHAP. Kemudian hakim juga menilai saksi yang dihadirkan, yakni Rifgunaldi, bukan merupakan saksi dari TKP Cluster Menara Village Gunung Pangilun," papar Kuasa Hukum Usi Gomes, Ricky Hadiputra, didampingi Mirza Ardila, Ilham Fajri, dan Ibnu Fadillah Mirza dari Kantor Hukum Francis Law Office.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa saksi Rifgunaldi, yang merupakan Wakil Ketua Pemuda di Kampung Lapai Nanggalo, menandatangani berita acara pemeriksaan bukan di lokasi TKP, melainkan di Kantor BPOM Padang.
"Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh klien kami, Usi Gomes," ujar Ricky.
Ricky mengungkapkan rasa syukur atas putusan hakim yang dianggap bijaksana dalam mengambil keputusan. Ia berharap, putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas dikabulkannya permohonan praperadilan klien kami. Kami juga berterima kasih kepada hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan sangat bijaksana," tutup Ricky.
Putusan Pengadilan Negeri Padang ini menjadi kemenangan bagi Usi Gomes dalam upayanya mempertahankan hak dan martabatnya sebagai selebgram ternama di Sumbar. (red)
















