Sumbardaily.com, Padang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang kembali mengintensifkan pengawasan peredaran pangan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen di tengah meningkatnya aktivitas belanja masyarakat, termasuk lonjakan transaksi pada momentum Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Intensifikasi Pengawasan Pangan Nataru (Inwas Nataru) secara nasional dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama lintas sektor sejak 28 November hingga 31 Desember 2025.
Kegiatan ini melibatkan 74 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia. Namun, dua UPT di wilayah Sumatra, yakni Loka POM di Kabupaten Aceh Tengah dan Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan, tidak dapat melaksanakan pengawasan karena terdampak bencana alam.
Di wilayah pengawasan BBPOM di Padang, pengawasan dilakukan secara bertahap mulai tahap pertama hingga tahap keempat selama periode 28 November 2025 hingga 1 Januari 2026.
"Pemeriksaan menyasar total 77 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan (MK), sementara 15 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan (TMK)," kata Kepala BBPOM di Padang, Martin Suhendri, Senin (22/12/2025).
Pengawasan berbasis risiko, kata Martin, menjadi pendekatan utama BBPOM di Padang dalam Inwas Nataru kali ini. Fokus diarahkan pada sarana distribusi dan peredaran pangan yang memiliki rekam jejak pelanggaran atau tingkat kepatuhan rendah.
"Sasaran pengawasan meliputi enam distributor, 63 ritel modern, dengan rincian 52 MK dan 10 TMK serta sembilan toko tradisional, yang terdiri dari empat MK dan lima TMK," katanya.
Dari hasil pengawasan tersebut, BBPOM di Padang masih menemukan berbagai pelanggaran pada produk pangan olahan terkemas.
Temuan didominasi oleh pangan kedaluwarsa, dengan total 38 item sebanyak 510 kemasan dan nilai ekonomi mencapai Rp283.400.
Selain itu, ditemukan pangan rusak di empat sarana dengan nilai ekonomi Rp92.000, serta dua item pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 15 kemasan dengan nilai Rp242 ribu.
Jenis pangan tanpa izin edar yang ditemukan mayoritas merupakan produk impor, terutama berasal dari Malaysia. Produk ilegal tersebut antara lain permen dan makanan ringan yang masuk melalui jalur perorangan.
"Sementara itu, pangan kedaluwarsa dan rusak yang ditemukan mencakup minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk cokelat, serta krimer kental manis," katanya.
Martin Suhendri menilai, secara umum pelaksanaan Inwas Nataru 2025 menunjukkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
"Hal ini tidak terlepas dari pembinaan intensif yang dilakukan BPOM secara berkelanjutan, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan pangan di tingkat daerah," ujarnya.
Ia sesumbar mengeklaim bahw BBPOM di Padang berkomitmen mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, proses produksi, hingga peredaran pangan olahan.
"Pendampingan tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis serta layanan konsultasi yang dapat diakses secara daring maupun dengan datang langsung ke kantor BBPOM di Padang," katanya.
Di sisi lain, katanya, peran aktif masyarakat dinilai krusial dalam mendukung pengawasan pangan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui kanal pengaduan resmi Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533.
"Partisipasi publik diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi selama periode Nataru," imbuhnya. (adl)
















