Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kamis (27/6/2024).
Langkah ini diambil sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta mengatasi kemacetan yang sering dikeluhkan pengguna jalan.
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah serangkaian peringatan dan imbauan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Kami telah memasang spanduk imbauan di lokasi tersebut. Tindakan ini sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif, dengan fokus pada pedagang yang masih berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan.
Saraman menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan peringatan dan teguran kepada para pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Eka Putra Irwandi menambahkan bahwa PKL yang lapaknya dibawa akan diberikan edukasi terkait tempat berjualan yang sesuai.
"Kami tidak ingin terjadi gangguan ketertiban umum di masa mendatang," tegasnya.
Irwandi juga menyatakan tim akan terus melakukan pengawasan rutin di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan.
"Harapan kami, trotoar yang sudah bagus dapat kembali digunakan masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak lagi menimbulkan kemacetan akibat aktivitas pedagang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Irwandi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku. (red)
















