Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan sekitar Kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, Senin (24/6/2024).
Aksi ini merupakan upaya lanjutan untuk mengatasi permasalahan ketertiban umum yang timbul akibat aktivitas pedagang di badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan bersama pihak Kecamatan Lubuk Begalung.
"Keberadaan PKL di badan jalan tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan," ujar Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menekankan dampak negatif dari aktivitas berjualan di badan jalan. Selain menciptakan kondisi semrawut dan kotor yang merusak estetika kota, kehadiran PKL juga mempersempit ruang jalan akibat parkir kendaraan pembeli.
"Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum," jelasnya.
Mengingat seringnya teguran yang telah diberikan kepada para pedagang di kawasan tersebut, kali ini Satpol PP terpaksa mengambil tindakan lebih tegas.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti tenda lipat, tabung gas, terpal, kursi, dan gerobak milik PKL. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera," tegas Chandra.
Chandra juga mengingatkan bahwa aktivitas berjualan PKL di sepanjang Jalan Raya Lubuk Begalung telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku. Jangan berjualan di trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum lainnya," pintanya.
Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin dan bertahap. Tindakan ini untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan keadilan dalam penggunaan ruang publik di Kota Padang. (red)















