Sumbardaily.com – Meningkatnya jumlah usaha kos-kosan di Kota Padang seiring tingginya kebutuhan hunian sementara menjadi fenomena yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, potensi penyalahgunaan tempat kos masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari, Satpol PP Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran di sejumlah tempat kos dan penginapan. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa persoalan penyalahgunaan tempat kos tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, potensi pelanggaran dapat muncul apabila pengawasan dari pemilik kos tidak dilakukan secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan rumah kos dan penginapan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Di Perda Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 36 telah di jelaskan tentang tertib rumah kos dan penginapan, namun masih ada pemilik yang abai terkait pengawasan kosan miliknya. Ingat, jika seseorang memiliki niat yang tidak baik, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di kos-kosan, maupun hotel berbintang,” ujar Chandra Eka Putra.
Menurut Chandra, keberadaan aturan tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi pemilik kos dalam menjalankan usaha sekaligus melakukan pengawasan terhadap aktivitas para penghuni. Pengawasan yang baik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengawasan yang dilakukan, Satpol PP menyasar delapan lokasi yang terdiri dari rumah kos dan hotel melati di kawasan Kota Padang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua rumah kos yang diduga melanggar Pasal 38 tentang tertib kos dan penginapan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 01 Tahun 2026 tentang Trantibum.
Chandra menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat. Banyak warga yang menyampaikan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh sebagian pemilik kos terhadap aktivitas penghuni.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
“Banyak pengaduan masyarakat yang masuk, bahwa pemilik rumah kos-kossan lemahnya dalam melakukan pengawasan, maka dari itu kita melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi yang dilaporkan, kita juga melibatkan RT, RW, Dubalang, Camat serta perangkat wilayah lainnya dalam melakukan pengawasan,” kata Chandra.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap rumah kos tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP semata. Dalam pelaksanaannya, pihaknya menggandeng berbagai unsur di lingkungan masyarakat agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh langsung lingkungan tempat tinggal warga.
Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP bersama camat, tokoh masyarakat, serta perangkat wilayah lainnya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang berlangsung di lingkungan kos-kosan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan setiap pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Meski demikian, Chandra menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah preventif. Satpol PP lebih mengutamakan pembinaan, edukasi, arahan, serta pemberian peringatan kepada penghuni maupun pemilik kos sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan arahan dan mengingatkan pemilik maupun penghuni kos agar mematuhi aturan yang berlaku, jika pemilik tidak ada di lokasi atau tidak di awasi sama sekali, kita lakukan pengawasan lebih mendalam, buktinya hari ini kita mengamankan sebanyak 13 orang diantaranya, tujuh orang laki-laki dan enam orang perempuan, ada yang berpasang-pasangan tanpa surat nikah dan ada juga yang tidak memiliki KTP,” tegasnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian Satpol PP karena menunjukkan masih adanya potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungan kos-kosan. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan ketentuan yang berlaku dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak.
Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan para pemilik usaha kos agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap penghuni serta memastikan seluruh administrasi dan aturan yang berlaku dipatuhi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tempat kos yang dapat mengganggu ketertiban umum di Kota Padang.
Melalui pengawasan yang melibatkan pemerintah, perangkat wilayah, dan masyarakat, Satpol PP berharap tercipta lingkungan kos yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang. (*)
















