Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang mencopot ratusan spanduk iklan yang dipasang di pohon dan tiang listrik di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pencopotan dilakukan karena pemasangan spanduk iklan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Spanduk iklan yang dipasang di pohondan tiang listrik ini juga mengganggu keindahan tata kota," ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Selain itu, menurutnya, memasang spanduk iklan di pohon akan merusak pertumbuhan pohon dan bisa membuat pohon mati sehingga nantinya sangat berisiko bagi para pengguna jalan.
"Jangan sampai nanti pohon itu mati dan menimpa pengendara. Makanya kita tertibkan dan copot," ujarnya.
Rozaldi menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah menertibkan ratusan spanduk iklan yang di pohon dan tiang listrik.
Untuk itu dia meminta masyarakat tidak memasang spanduk iklan di pohon dan tiang listrik atau di tempat fasilitas umum lainnya.
"Mari bersama kita jaga wajah Kota Padang agar tetap terlihat indah, bersih dan rapi. Serta pasang iklan di tempat-tempat yang memang diperuntukan itu," sebut Rozaldi. (*/red)
















