Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar satu unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas badan jalan di kawasan Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025). Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan sejumlah peringatan yang tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Pemilik bangunan sudah beberapa kali diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Namun tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, sehingga kami terpaksa melakukan penertiban,” ujar Harvi.
Dalam proses pembongkaran, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gerobak, etalase, kursi, dan meja. Barang-barang tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk diamankan sementara, sebelum diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Harvi menegaskan, pendirian bangunan di atas fasilitas umum, seperti badan jalan dan trotoar, merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Padang, melalui Satpol PP, terus berkomitmen menegakkan aturan agar kawasan publik dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun sosial. Petugas BKO bersama kelurahan dan kecamatan akan terus aktif melakukan pengawasan serta mengingatkan warga agar selalu mematuhi peraturan daerah yang berlaku,” tutup Harvi.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemko Padang dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keindahan kota, serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas. (red)
















