Sumbardaily.com, Padang - Pasca meninggalnya dua tahanan titipan pengadilan, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang memperketat pemantauan kesehatan terhadap seluruh warga binaan.
Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh demi peningkatan layanan medis di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, menyatakan pihaknya kini memperkuat sistem pemeriksaan rutin serta menambah jadwal kontrol kesehatan mingguan bagi para tahanan.
“Kami pastikan setiap tahanan dalam kondisi terpantau. Kalau ada gejala sakit, langsung diperiksa,” ujarnya, Kamis (16/10/2025) malam.
Selain pemeriksaan rutin, Rutan juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang untuk mempercepat rujukan medis ke rumah sakit jika ada warga binaan yang membutuhkan perawatan lanjutan.
“Kerja sama dengan rumah sakit terus kami perkuat. Kami tidak ingin ada keterlambatan penanganan medis ke depan,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh petugas untuk lebih tanggap terhadap setiap keluhan kesehatan para tahanan. Menurut Mai, hak atas layanan kesehatan adalah bagian penting dari perlakuan yang setara bagi siapa pun.
“Kesehatan warga binaan adalah prioritas. Kami ingin memastikan mereka mendapat hak pelayanan medis yang sama seperti masyarakat umum. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami untuk terus berbenah,” kata pria yang akrab disapa Yudi tersebut.
Kronologi Dua Tahanan Meninggal Dunia
Dua tahanan titipan pengadilan berinisial A (68) dan M (59) meninggal dunia pada Kamis (9/10/2025). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan rudapaksa anak yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Menurut Kepala Rutan Padang, A mulai menunjukkan gejala sakit sejak Selasa (30/9/2025). Ia kehilangan kemampuan mengurus diri, sulit diajak berkomunikasi, dan menolak makan. Tim medis Rutan melakukan pemeriksaan awal dan merekomendasikan rujukan ke rumah sakit.
“Pada 1 Oktober kami melayangkan surat pemberitahuan kepada pengadilan dan kejaksaan untuk tindak lanjut perawatan,” kata Yudi.
Senin (6/10/2025), A dirujuk ke RS Jiwa HB Saanin Padang. Dokter menyatakan A mengalami gangguan kejiwaan dan memberikan obat serta jadwal kontrol.
Namun, Kamis (9/10/2025) pukul 15.50 WIB, ia mengalami sesak napas dan penurunan kesadaran. Ia dilarikan ke RSI Siti Rahmah Padang, tetapi dinyatakan meninggal dunia pukul 16.15 WIB.
Kasus serupa dialami M. Sejak awal pekan, ia mengeluh lemas dan tidak mau makan. Pemeriksaan medis menunjukkan tekanan darahnya rendah dan kesadarannya menurun.
Ia kemudian dirujuk ke RSUD dr Rasidin Padang pada Senin (6/10/2025). M dirawat intensif di ICU sejak Selasa (7/10/2025), namun kondisinya terus memburuk. Ia mengembuskan napas terakhir pada Kamis (9/10/2025) pukul 18.49 WIB.
“Setiap tahanan memiliki hak atas perawatan kesehatan. Kami sudah melakukan sesuai SOP,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, membenarkan bahwa keduanya tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan rudapaksa anak.
“Mereka berstatus terdakwa, belum divonis, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Padang selama proses sidang,” katanya.
Jaksa, kata Budi, telah menerima laporan medis dari rutan beberapa hari sebelum keduanya meninggal dunia dan langsung berkoordinasi dengan pengadilan untuk langkah perawatan.
“Begitu ada laporan medis, kami koordinasikan dengan pengadilan untuk langkah perawatan,” imbuhnya. (adl)














