Sumbardaily.com, Padang Panjang – Polres Padang Panjang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mengamankan sepuluh tersangka dalam operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi intensif yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang pada periode Maret hingga April 2025.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Komando (Mako) Polres Padang Panjang pada Senin (5/5/2025). Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kompol Eridal dan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Iptu Ardi Nefri.
"Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kartyana dalam keterangannya.
Menurutnya, operasi penangkapan dilakukan di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di dua wilayah administratif. Sebagian besar penangkapan dilakukan di area-area publik yang meliputi tiga kelurahan di Kota Padang Panjang, yaitu Kelurahan Pasar Usang, Balai-Balai, dan Sigando. Sementara itu, operasi juga dilakukan di tiga nagari di Kabupaten Tanah Datar, yakni Nagari Panyalaian, Pitalah, dan Batipuah Baruah.
"Dari rangkaian operasi di tujuh TKP tersebut, kami berhasil mengamankan 10 tersangka. Seluruhnya merupakan laki-laki dewasa dan teridentifikasi sebagai pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini," jelas Kartyana.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis ganja dengan berat total 0,78 gram dan sabu-sabu seberat 10,51 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa alat komunikasi berupa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi penjualan narkotika, serta alat transportasi yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, yaitu satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antaranya adalah Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 112 Ayat (2) yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Selama periode dua bulan terakhir, kami telah menerima 10 Laporan Polisi (LP) dari berbagai TKP yang telah disebutkan sebelumnya. Melalui pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif, jumlah LP berkembang hingga mencapai 10 laporan," terang Kartyana.
Ia menekankan bahwa pengungkapan jaringan peredaran narkotika ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kartyana mengajak seluruh elemen masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita," pungkasnya.
Polres Padang Panjang akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya narkoba ke wilayah hukumnya dan mengintensifkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya untuk memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. (red)
















