Politik Keuangan (Baru): Antara Disiplin Fiskal dan Tantangan Demokrasi Anggaran

Politik Keuangan (Baru): Antara Disiplin Fiskal dan Tantangan Demokrasi Anggaran

Ilustrasi Uang (Foto: iStockphoto)

Oleh Zaki Ulya (Mahasiswa Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas/Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra)

Penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada September 2025 menandai babak baru dalam politik fiskal Indonesia. Sebagai ekonom teknokrat dengan reputasi analitis, Purbaya menegaskan arah kebijakan yang berorientasi pada efisiensi anggaran, pengurangan utang, dan penguatan disiplin fiskal. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dimensi politik: bagaimana kekuasaan negara mengatur distribusi sumber daya publik serta bagaimana mekanisme demokrasi fiskal dijalankan dalam kerangka konstitusi dan partisipasi masyarakat.

Politik Anggaran dan Kekuasaan Negara

Dalam teori politik klasik, Harold Lasswell mendefinisikan politik sebagai “who gets what, when, and how” — siapa yang mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana (Lasswell, 1936). Dalam konteks kebijakan fiskal, anggaran negara merupakan arena di mana perebutan kepentingan berlangsung. Ia bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan instrumen kekuasaan yang menentukan siapa yang diuntungkan atau dirugikan oleh kebijakan publik.

Ketika Purbaya menegaskan komitmennya untuk menekan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan hanya berutang bila “benar-benar diperlukan”, ia tengah menggeser paradigma kebijakan fiskal dari logika redistributif menuju logika pengendalian. Narasi efisiensi dan penghematan berfungsi sebagai legitimasi politik bagi konsolidasi kekuasaan fiskal di tangan eksekutif. Dalam pandangan Michel Foucault (2007), hal ini dapat dibaca sebagai bentuk governmentality — seni memerintah yang mengatur perilaku masyarakat melalui rasionalitas ekonomi dan kontrol anggaran, bukan melalui pemaksaan langsung.

Disiplin Fiskal dan Risiko Sentralisasi Kekuasaan

Kebijakan penyisiran anggaran kementerian/lembaga (K/L) dengan realisasi rendah untuk kemudian dialihkan pada pembayaran utang memperlihatkan wajah ganda dari rasionalitas fiskal: di satu sisi mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran, tetapi di sisi lain membuka ruang bagi sentralisasi kekuasaan fiskal. Dalam teori politik liberal, seperti dijelaskan oleh Montesquieu, keseimbangan kekuasaan (checks and balances) merupakan syarat bagi kebebasan politik. Jika keputusan strategis anggaran dapat diambil tanpa proses konsultatif yang memadai dengan DPR, maka fungsi pengawasan legislatif menjadi simbolis semata.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan batas jelas bahwa setiap perubahan alokasi anggaran memerlukan persetujuan DPR, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang. Ketika pemerintah menggunakan kewenangan diskresi fiskal terlalu luas dengan alasan efisiensi, maka demokrasi anggaran berisiko tereduksi menjadi “teknokrasi fiskal”, di mana legitimasi tidak lagi bersumber dari partisipasi publik, tetapi dari rasionalitas angka dan asumsi ekonomi.

Pendekatan fiskal Purbaya selaras dengan logika neoliberalisme ekonomi yang menempatkan efisiensi, produktivitas, dan pengendalian utang sebagai kriteria utama keberhasilan negara. Dalam kerangka ini, pemerintah berfungsi layaknya perusahaan: meminimalkan biaya dan memaksimalkan hasil. Teori politik ekonomi neoliberal, seperti dikemukakan oleh David Harvey (2005), melihat pasar sebagai mekanisme terbaik dalam mengalokasikan sumber daya, dan peran negara adalah menjaga agar pasar berfungsi efisien.

Kebijakan penempatan dana pemerintah hingga Rp 200 triliun ke bank-bank BUMN untuk menjaga likuiditas perbankan merupakan cerminan orientasi tersebut. Negara memindahkan fungsi sosial anggaran menjadi fungsi stabilitas makroekonomi. Namun, di sinilah paradoks muncul: logika efisiensi makro tidak selalu berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan mikro. Dalam politik keuangan, pilihan seperti ini menunjukkan prioritas kekuasaan negara — memilih menenangkan pasar dibanding menenangkan rakyat.

Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dengan demikian, fungsi anggaran tidak hanya teknis, tetapi juga normatif dan ideologis. Negara Indonesia menganut konsep welfare state, di mana pengeluaran publik menjadi alat untuk mengoreksi ketimpangan sosial dan memastikan keadilan distributif.

Dalam kerangka teori demokrasi deliberatif yang dikembangkan Jürgen Habermas (1996), kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup rakyat harus dihasilkan melalui proses diskursif dan partisipatif, bukan keputusan sepihak berdasarkan kalkulasi teknokratis. Jika efisiensi fiskal dijalankan tanpa membuka ruang partisipasi dan transparansi, maka kebijakan tersebut kehilangan legitimasi komunikatifnya.

Karenanya, disiplin fiskal yang dicanangkan Purbaya perlu ditempatkan dalam konteks demokrasi ekonomi — bukan sekadar menekan defisit, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang dihemat kembali pada fungsi sosial negara: pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Antara Legitimasi Politik dan Legitimasi Ekonomi

Dalam perspektif Max Weber (1978), kekuasaan negara memperoleh legitimasi dari tiga sumber: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Purbaya, sebagai teknokrat, jelas bertumpu pada legitimasi rasional-legal: aturan, efisiensi, dan profesionalisme birokrasi. Namun, dalam politik demokratis, legitimasi juga membutuhkan penerimaan sosial. Tanpa dukungan politik dan komunikasi publik yang inklusif, rasionalitas teknokratik dapat dengan cepat dipersepsikan sebagai bentuk otoritarianisme birokratik.

Apalagi, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan penghematan (austerity) sering kali menimbulkan resistensi sosial, terutama ketika dilakukan di tengah tekanan ekonomi rakyat. Dalam konteks ini, stabilitas makroekonomi tidak otomatis menghasilkan stabilitas politik. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan disiplin fiskal tidak menciptakan jurang antara negara dan warga negara.

Untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi dan demokrasi fiskal, setidaknya tiga langkah politik dapat dipertimbangkan:

  1. Keterlibatan DPR dan publik secara deliberatif.
    Setiap pengalihan anggaran K/L atau perubahan penggunaan utang harus dikomunikasikan secara terbuka melalui forum konsultatif bersama DPR, bukan hanya pemberitahuan pasca fakta.
  2. Audit publik dan transparansi digital.
    Penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan harus disertai pelaporan terbuka yang dapat diakses publik dan diaudit oleh BPK. Transparansi bukan sekadar akuntansi, tetapi prasyarat legitimasi.
  3. Orientasi keadilan sosial.
    Kebijakan penghematan perlu disertai analisis dampak sosial untuk memastikan tidak menekan kelompok rentan. Efisiensi harus diimbangi dengan kebijakan afirmatif agar fungsi sosial negara tetap hidup.

Penutup

Politik keuangan Purbaya membawa semangat disiplin dan efisiensi yang patut diapresiasi. Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, menjaga defisit dan menekan utang merupakan langkah rasional. Namun, teori politik mengingatkan bahwa rasionalitas ekonomi tanpa legitimasi politik adalah jalan menuju krisis kepercayaan. Seperti diingatkan oleh Amartya Sen (1999), pembangunan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari kebebasan politik; efisiensi fiskal tidak berarti apa-apa jika tidak memperluas kemampuan rakyat untuk hidup sejahtera.

Maka, tugas besar Kementerian Keuangan di bawah Purbaya bukan hanya menyeimbangkan neraca negara, tetapi juga menyeimbangkan rasionalitas fiskal dengan moralitas sosial. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran tidak sekadar memuaskan pasar, tetapi juga memperkuat keadilan, kesejahteraan, dan partisipasi demokratis. Di situlah letak sejati politik keuangan — bukan sekadar soal angka, tetapi soal nasib manusia di balik angka-angka itu. (*)

Baca Juga

Transisi Energi Mendesak, Warga di Wilayah Terdampak Dorong Keadilan dan Transparansi
Transisi Energi Mendesak, Warga di Wilayah Terdampak Dorong Keadilan dan Transparansi
Sumbar Alami Lonjakan Deforestasi 1.034 Persen, Ancaman Bencana Meningkat
Sumbar Alami Lonjakan Deforestasi 1.034 Persen, Ancaman Bencana Meningkat
Kejati Sumbar Turun Tangan, Proyek Tol Sicincin-Bukittinggi Dikebut
Kejati Sumbar Turun Tangan, Proyek Tol Sicincin-Bukittinggi Dikebut
Penundaan Tol Padang–Pekanbaru Berisiko Naikkan Biaya, Ruas Sicincin–Bukittinggi Disorot
Penundaan Tol Padang–Pekanbaru Berisiko Naikkan Biaya, Ruas Sicincin–Bukittinggi Disorot
Produksi Sampah Capai 700 Ton per Hari, Padang Tancap Gas Bangun PSEL
Produksi Sampah Capai 700 Ton per Hari, Padang Tancap Gas Bangun PSEL
Sumbar Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,9 Persen, Investasi Jadi Motor Utama
Sumbar Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,9 Persen, Investasi Jadi Motor Utama