Penuhi Hak Kelompok Rentan, Pengadilan Negeri Padang Luncurkan Program Ini

Penuhi Hak Kelompok Rentan, Pengadilan Negeri Padang Luncurkan Program Ini

Program Layanan Prioritas bagi Kelompok Rentan di Pengadilan Negeri Padang. (Foto: Istimewa)

Tingkatkan mutu pelayanan publik, Pengadilan Negeri Padang meluncurkan program layanan prioritas bagi kelompok rentan secara terintegrasi.

Program ini untuk memberikan pelayanan hukum yang prima pada masyarakat pencari keadilan dan pemenuhan hak-hak hukum masyarakat kelompok rentan.

“Maksud terintegrasi ini perbaikan dalam berbagai lini. Mulai dari segi standar operasional pelayanan, SDM, maupun sarana dan prasarana,” kata Mentari Wahyudihati, CPNS Pengadilan Negeri Padang yang menjadi inisiator program ini, Rabu (2/11/2022).

Pengadilan Negeri Padang telah mempunyai program pelayanan khusus untuk penyandang disabilitas. Namun, menurut Mentari, program tersebut belum berjalan optimal. Sehingga perlu perbaikan atau optimalisasi. 

“Standar operasional yang ada pada program sebelumnya itu hanya mencakup penyandang disabilitas. Sedangkan pada program sekarang diperluas kepada kelompok rentan,” ungkap Mentari.

Baca Juga:

Keterbukaan Informasi Publik dan Pantai Padang

Masyarakat kelompok rentan ini mencakup ibu hamil, ibu menyusui atau membawa balita, anak-anak. Selain itu, orang lanjut usia (lansia), korban bencana alam, difabel hingga penyandang disabilitas.

Dalam perbaikan sarana, Pengadilan Negeri Padang dengan memasang antrian prioritras dalam aplikasi antrian digital PTSP Selasa, (18/10/2022). Ke depannya juga akan dibentuk tim khusus untuk melayani masyarakat kelompok rentan pengguna layanan prioritas yang membutuhkan pendampingan.

Sementara dari sisi fasilitas, disediakan tanda pengenal khusus, antrean khusus prioritas yang terpisah dari antrian umum, tempat duduk prioritas. 

“Peralatan seperti kursi roda, tongkat, maupun buku braille juga kita sediakan. Termasuk akses khusus penyandang disabilitas seperti guiding block dan toilet khusus,” ujar Mentari. (*/ik)

Baca Juga

Vonis Seumur Hidup untuk “Badai”, Pengedar 47 Kilogram Sabu-sabu di Padang Lolos dari Hukuman Mati
Vonis Seumur Hidup untuk “Badai”, Pengedar 47 Kilogram Sabu-sabu di Padang Lolos dari Hukuman Mati
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Libatkan KAN, Proses Sesuai Prosedur
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Libatkan KAN, Proses Sesuai Prosedur
Kasus Korupsi Bus Trans Padang: Teddy Alfonso Bebas, Eks Dirut Perumda PSM Dipenjara Enam Tahun
Kasus Korupsi Bus Trans Padang: Teddy Alfonso Bebas, Eks Dirut Perumda PSM Dipenjara Enam Tahun
Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Kepala Sekolah hingga Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan
Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Kepala Sekolah hingga Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan
Sidang Tipiring PKL di Padang: Hakim Jatuhkan Denda hingga Rp500 Ribu
Sidang Tipiring PKL di Padang: Hakim Jatuhkan Denda hingga Rp500 Ribu
Selebgram Usi Gomes Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus BBPOM Padang Dibatalkan
Selebgram Usi Gomes Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus BBPOM Padang Dibatalkan