Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Amankan Gerobak hingga Banner Pedagang

Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah titik di Kota Padang pada Kamis (21/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Padang.

Dalam kegiatan patroli dan pengawasan tersebut, personel Satpol PP Padang mendatangi sejumlah lokasi yang kerap digunakan pedagang untuk berjualan di fasilitas umum. Petugas melakukan penertiban terhadap PKL yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan akses pejalan kaki.

Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Pasar Raya, Belakang Olo, Juanda hingga Jalan Khatib Sulaiman.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan berbagai perlengkapan milik pedagang yang ditempatkan di trotoar maupun badan jalan. Barang-barang yang diamankan di antaranya gerobak dagangan, payung, kursi plastik, timbangan digital, papan banner serta perlengkapan jualan lainnya.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Ia mengimbau seluruh PKL agar mematuhi aturan dengan tidak memakai badan jalan maupun trotoar untuk aktivitas berdagang karena dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan.

“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas. Kami mengajak seluruh pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan masyarakat Kota Padang,” ujar Chandra.

Menurutnya, kegiatan patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum di Kota Padang.

Penertiban PKL ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjaga kebersihan kota, menciptakan kenyamanan masyarakat, serta memastikan akses jalan dan trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dengan adanya patroli rutin tersebut, Satpol PP Padang berharap para pedagang dapat lebih tertib dalam menjalankan aktivitas usaha tanpa menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu masyarakat luas. (*)

Baca Juga

Kebakaran Rumah dan Depot Air di Padang, Kerugian Ditaksir Capai Rp800 Juta
Kebakaran Rumah dan Depot Air di Padang, Kerugian Ditaksir Capai Rp800 Juta
Satpol PP Padang Razia Warnet di Gunung Pangilun, Sejumlah Remaja Diamankan
Satpol PP Padang Razia Warnet di Gunung Pangilun, Sejumlah Remaja Diamankan
Kelurahan di Padang Siap Menuju Kota Sehat, Target Raih Swasti Saba Wistara 2027
Kelurahan di Padang Siap Menuju Kota Sehat, Target Raih Swasti Saba Wistara 2027
Distribusi Air Bersih Pascabanjir Bandang di Padang Belum Berhenti, Total Penyaluran Capai 20 Juta Liter
Distribusi Air Bersih Pascabanjir Bandang di Padang Belum Berhenti, Total Penyaluran Capai 20 Juta Liter
Abaikan Peringatan, Lapak Warung di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Padang
Abaikan Peringatan, Lapak Warung di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Padang
Pengawasan Kos-kosan di Padang, Satpol PP Amankan 13 Orang dan Temukan Dugaan Pelanggaran 
Pengawasan Kos-kosan di Padang, Satpol PP Amankan 13 Orang dan Temukan Dugaan Pelanggaran