Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Nurul Islam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Gunung Tandikat Nomor 29 RT 001 RW 002, Kelurahan Gunung Pangilun.
Pelaku yang diamankan berinisial AR (35), warga Belaras Tembilahan, kelahiran 28 Oktober 1990.
Pria bersuku Melayu tersebut berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di alamat tempat penangkapan dilakukan, sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/II/2025/SPKT/Sektor Padang Utara/Resta Padang/Polda Sumatera Barat.
Laporan tersebut diajukan oleh Rajesmet Inoni (24), seorang mahasiswa asal Air Batu Ranah, Pesisir Selatan, yang tinggal di Masjid Nurul Islam.
Menurut keterangan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (18/2/2025) pukul 07.03 WIB di Masjid Nurul Islam.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone 11 berwarna merah dan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BA 3142 BD.
Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, beliau langsung memerintahkan Unit Operasional Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Surhedi berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya," ujar AKP Yuliadi melalui laporan resminya.
Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua anggota kepolisian, yakni Afriyo (40) dan Bobi (39), keduanya bertugas di Asrama Polisi (Aspol) Polsek Padang Utara.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polsek Padang Utara untuk pengembangan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pihak kepolisian meliputi pengamanan pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti, dan pembuatan mindik (administrasi penyidikan).
Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Situasi di lokasi penangkapan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Pihak kepolisian berjanji akan segera melaporkan perkembangan menonjol kepada pimpinan terkait kasus pencurian di tempat ibadah ini yang meresahkan masyarakat Kota Padang, khususnya di wilayah Kecamatan Padang Utara. (red)
















