Sumbardaily.com, Solok – Upaya perlindungan tenaga kerja di Kota Solok memasuki babak baru seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.15/752/DPMPTSP-2024 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Solok, Zul Elfian, ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan program BPJAMSOSTEK di wilayah tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan bahwa penerbitan SE ini bertujuan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dan karyawan, khususnya yang berada di bawah pembinaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Pengusaha yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan berhadapan dengan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018. Mereka juga terancam tidak dapat mengakses Pelayanan Publik Tertentu yang diperuntukkan bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara," tegas Maulana.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui SE tersebut, seluruh OPD diwajibkan melaporkan data pekerja yang telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
"Kami mengharapkan partisipasi aktif seluruh OPD Pemko Solok dalam mensosialisasikan surat edaran ini kepada para pemberi kerja atau badan usaha di bawah binaan mereka. Selain itu, OPD juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasinya," tambah Maulana.
Penerbitan SE ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif melalui perlindungan optimal bagi seluruh pekerja di Kota Solok. (red)