Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah tersebut untuk tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak.
Imbauan itu disampaikan menyusul munculnya keluhan petani terkait anjloknya harga TBS di tingkat pekebun dalam beberapa waktu terakhir.
Langkah tersebut ditegaskan melalui Surat Himbauan Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 yang ditujukan kepada seluruh PKS agar tetap menjaga stabilitas harga TBS pascakebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Pemerintah daerah menilai penurunan harga yang terjadi di tingkat petani tidak sesuai dengan kondisi pasar dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Bupati Pasaman Barat Yulianto menegaskan bahwa seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit harus tetap mengacu pada pedoman harga pembelian TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Menurutnya, stabilitas harga sangat penting untuk menjaga kondisi ekonomi masyarakat, khususnya petani sawit.
“Berdasarkan hasil pemantauan intensif di lapangan sejak 20 Mei 2026, Pemkab Pasaman Barat menerima gelombang keluhan dari masyarakat tani. Ditemukan bahwa harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis dengan penurunan berkisar antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram,” katanya.
Tidak hanya itu, hasil pemantauan pemerintah daerah juga menunjukkan adanya selisih harga yang cukup besar antara harga pembelian di lapangan dengan harga resmi yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.
Kondisi tersebut menyebabkan harga beli TBS kepada petani tercatat lebih rendah sekitar Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dibandingkan standar harga resmi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menilai kondisi tersebut sebagai tindakan yang tidak wajar. Bahkan, penurunan harga secara drastis itu diduga dipengaruhi oleh spekulasi yang tidak sehat dari pihak korporasi.
Ada sejumlah alasan yang menjadi dasar penilaian pemerintah daerah terhadap ketidakwajaran penurunan harga tersebut. Pertama, berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat tanggal 25 Mei 2026, harga crude palm oil (CPO) di pasar dunia maupun domestik pada Periode IV Mei 2026 atau 22 hingga 31 Mei 2026 relatif stabil dan tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Kedua, kebijakan tata kelola ekspor SDA yang nantinya dijalankan oleh PT DSI BUMN masih berada dalam tahap transisi. Implementasi penuh kebijakan tersebut baru akan dilaksanakan pada Januari 2027 sehingga belum memberikan dampak terhadap aktivitas ekspor CPO.
Selain itu, pemerintah daerah juga menilai prospek industri sawit masih cukup kuat. Hal ini terlihat dari rencana peluncuran program mandatori B50 pada Juli mendatang yang diperkirakan akan meningkatkan penyerapan CPO di dalam negeri. Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai tidak ada alasan yang kuat bagi pasar untuk mengalami pelemahan.
Dalam surat himbauan tersebut, Pemkab Pasaman Barat juga mengingatkan bahwa mekanisme kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur secara jelas melalui berbagai regulasi. Aturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Pemerintah daerah turut menyoroti potensi pelanggaran hukum apabila terdapat praktik persekongkolan yang bertujuan menekan harga TBS di bawah harga pasar yang wajar. Tindakan semacam itu disebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap petani sawit, Pemkab Pasaman Barat menginstruksikan beberapa poin penting kepada seluruh manajemen PKS di daerah tersebut. Pabrik kelapa sawit dilarang menurunkan harga TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. Selain itu, harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah provinsi bersama tim ahli.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi selama masa transisi kebijakan nasional guna menjaga keberlanjutan industri sawit lokal dan melindungi kepentingan petani.
“Terakhir Pemkab akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS. Jika ditemukan PKS yang tetap memanipulasi harga demi meraup keuntungan sepihak, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” jelas Bupati Yulianto mengakhiri. (*)
















