Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengidentifikasi masih adanya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Sungai Muaro Panjalinan, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa (29/10/2024).
Temuan ini terjadi meski kawasan tersebut telah melalui proses penertiban sebelumnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa pengawasan intensif terus dilakukan pasca operasi penertiban.
Personel Satpol PP yang ditugaskan melalui sistem Bawah Kendali Operasi (BKO) di Kecamatan Koto Tangah melaksanakan patroli rutin bersama Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan.
"Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di lokasi tersebut," jelas Chandra.
Dalam operasi pengawasan terkini, tim Satpol PP menemukan tiga PKL yang masih melakukan aktivitas perdagangan di zona terlarang tersebut.
Menghadapi situasi ini, Satpol PP menerapkan pendekatan persuasif dalam upaya penegakan aturan.
"Petugas kami mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan teguran kepada para PKL. Kami terus mensosialisasikan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan ini," terang Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami mengimbau dengan sangat kepada warga yang berprofesi sebagai pedagang untuk tidak beroperasi di kawasan ini. Terlebih, area ini telah melalui proses pembongkaran sebelumnya. Mari bersama-sama menaati aturan demi mewujudkan Kota Padang yang tertib dan tertata," tegasnya.
Upaya pengawasan dan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kota Padang dalam memastikan ketertiban umum dan menjaga keindahan kota, khususnya di kawasan Sungai Muaro Panjalinan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas PKL. (red)
















