Ombudsman Sumbar Ungkap Ratusan Ijazah Siswa Masih Ditahan Sekolah

Sumbardaily.com, Padang - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat mengungkap temuan mengejutkan terkait masih banyaknya ijazah siswa tingkat SMA/SMK dan MA yang belum diserahkan kepada pemiliknya.

Investigasi yang dilakukan lembaga pengawas pelayanan publik ini menemukan ratusan dokumen resmi kelulusan masih tersimpan di lemari sekolah, sebuah kondisi yang berpotensi menghambat masa depan para lulusan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menegaskan bahwa lembaganya saat ini tengah melakukan monitoring khusus terhadap layanan pemberian ijazah siswa.

Monitoring ini dilakukan menyusul munculnya sejumlah aduan tematik dari masyarakat mengenai dugaan penahanan ijazah secara sengaja oleh pihak sekolah.

"Fenomena ini tampaknya terjadi secara masif di berbagai satuan pendidikan, meliputi SMA, SMK, maupun Madrasah Aliyah," ungkap Wahidi.

Merespons situasi tersebut, Tim Asisten Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan dan pengawasan ke berbagai sekolah.

Hasil investigasi sementara menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. Di MAN 2 Padang, misalnya, tercatat 426 ijazah belum diserahkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dengan 97 ijazah di antaranya merupakan ijazah tahun 2024.

Kondisi serupa juga ditemukan di SMKN 5 dengan 110 ijazah yang masih tertahan, serta SMAN 12 Padang yang juga mencatat banyak ijazah belum diserahkan kepada pemiliknya.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tertahannya ijazah di sekolah.

Selain karena siswa tidak datang untuk sidik jari dan mengambil ijazah, ditemukan indikasi bahwa sekolah sengaja menahan ijazah dengan mensyaratkan pelunasan tunggakan uang komite atau uang sekolah.

Beberapa sekolah bahkan mewajibkan siswa menyelesaikan administrasi bebas pustaka terlebih dahulu.

Praktik penahanan ijazah ini dinilai berpotensi melanggar aturan maladministrasi. Merujuk pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Tim Ombudsman telah menginstruksikan kepada Kepala MAN 2 Padang, SMKN 5, dan SMA 12 untuk melakukan pendataan ulang dan mengumumkan daftar ijazah yang belum diserahkan melalui website dan media sosial sekolah.

Pihak sekolah juga diminta untuk secara proaktif menghubungi siswa agar dapat mengambil ijazahnya tanpa syarat apapun.

Ombudsman Sumbar juga akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag. Meskipun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang melarang sekolah menahan ijazah dan mengancam memberikan sanksi bagi yang melanggar, implementasi kebijakan ini dinilai belum efektif.

Untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat, Ombudsman Sumbar menyediakan layanan konsultasi melalui WA Centre di nomor 0811-955-3737.

Masyarakat yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah diimbau untuk melaporkan kasusnya melalui kanal tersebut.

Keberadaan ijazah sebagai dokumen resmi yang membuktikan kelulusan siswa memiliki peran vital dalam menunjang masa depan para lulusan, baik untuk keperluan mencari pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Praktik penahanan ijazah tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat menghambat kemajuan pendidikan dan karier para lulusan. (red)

Baca Juga

Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi
Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi
Petugas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB di salah satu SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Ombudsman Bongkar Sejumlah Potensi Maladministrasi dalam PPDB SMA Sumbar 2026
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution menandatangani nota kesepahaman peningkatan kualitas pelayanan publik di Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Fadly Amran dan Ombudsman RI Sepakat Percepat Penanganan Pengaduan Masyarakat di Padang