Sumbardaily.com, Padang - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima 329 laporan masyarakat pada tahun 2023. Meningkat dibanding tahun 2022 yang hanya sebanyak 323 laporan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menjelaskan, 203 dari 323 laporan itu berhasil diselesaikan. Termasuk laporan dari tahun sebelumnya.
“Ada laporan yang tidak selesai pada tahun berjalan, akan tetapi bisa diselesaikan pada tahun berikutnya,” kata Yefri dalam keterangannya, Jumat (6/1/2024).
Dari tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar telah berhasil menyelesaikan dan menutup laporan sebanyak 1264 laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat.
“Laporan masyarakat meningkat. Ini pertanda baik. Masyarakat semakin berani dan setara posisinya dengan penyelenggara. Masyarakat menggunakan haknya untuk melapor, dan semakin memahami hak mereka yang dilindungi Undang-Undang,” ungkapnya.
Yefri menjelaskan, dari sisi dugaan maladministrasi, lima terbanyak yang dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan layanan sebanyak 72 laporan penyimpangan prosedur 71 laporan, penundaan berlarut 54 laporan, permintaan imbalan atau pungli 8 laporan, dan tidak patut 2 laporan.
“Tidak memberikan layanan masih terbanyak yang dilaporkan. Ini mengindikasikan, pengguna layanan mengabaikan kewajiban untuk melayani kebutuhan masyarakat. Masyarakat ditolak sejak berada front line,” ujarnya.
Dari sisi substansi, lima substansi terbanyak dilaporkan adalah hak sipil dan politik sebanyak 70 laporan, pendidikan 52 laporan, kepegawaian 41 laporan, kepolisian 34 laporan, dan agrarian 30 laporan.
Sementara itu, lima daerah terbanyak yang dilaporkan masyarakat adalah Kota Padang sebanyak 162 laporan, Kabupaten Pesisir Selatan 23 laporan, Kabupaten Agam 21 laporan, Kabupaten Padang Pariaman 16 laporan, dan Kabupaten Solok 15 laporan.
Yefri berharap kepala daerah atau pimpinan unit penyelenggara dapat menjadikan data laporan ini sebagai pijakan perbaikan penyelenggaraan layanan publik.
“Laporan masyarakat bisa dijadikan basis dalam membuat kebijakan,” sebut Yefri.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menambahkan, dari sisi pencegahan pihaknya telah berhasil menyelesaikan kajian mengenai Potensi Maladministrasi dalam Pemberhentian Aparatur Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota.
Saran perbaikan juga telah disampaikan kepada Bupati Limapuluh Kota untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) dan tata naskah dinas dalam pemberhentian aparatur nagari mulai dari nagari dan camat.
Selain itu Bupati Limapuluh Kota juga telah diminta melahirkan kebijakan evaluasi dan peningkatan tata kelola khususnya mengenai pemberhentian aparatur nagari.
“Bulan Januari ini, kita tunggu Bupati untuk menuntaskan saran itu,” ucap Adel.
Dia melanjutkan, pada tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga telah menuntaskan penilaian kepatuhan. Hasilnya secara nasional telah diumumkan.
“Kita apresiasi, Pemerintah Provinsi Sumbar berhasil maraih peringkat 6 Nasional, dengan rapor hijau.
Sementara, untuk kabupaten kota, dari 19 kabupaten dan kota, 18 di antaranya memperoleh predikat rapor hijau, sementara Kabupaten Kepulauan Mentawai satu-satunya yang berada di zona kuning,” katanya.
Untuk kepatuhan Polres, 12 Polres dengan rapor hijau dan 7 Polres meraih rapor kuning. Sementara untuk Kantor Pertanahan 9 Kantor Pertanahan mendapat rapor hijau, dan 10 Kantor Pertanahan mendapat rapor kuning.
Secara rinci, hasil penilaian kepatuhan akan disampaikan dalam anugerah kepatuhan 2023 yang akan dilaksanakan 8 Januari 2024, di Auditorium Gubernur Sumbar.
“Sekali lagi kita berharap, hasil penilaian kepatuhan dapat menjadi pijakan bagi kepala daerah untuk memperbaiki layanannya di tahun yang akan datang.
Jangan segan mejadikan hasil kepatuhan sebagai instrumen untuk merotasi dan memutasi kepala unit penyelenggara layanan,” tutup Adel. (*/red)
















