Sumbardaily.com, Padang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mencatatkan prestasi signifikan dalam penanganan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2024.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat senilai Rp66 miliar dari berbagai kasus maladministrasi yang ditangani.
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, mengungkapkan pencapaian tersebut dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2024 di kantor Ombudsman Sumbar, Kamis (19/12/2024).
"Valuasi kerugian masyarakat ini didasarkan pada temuan maladministrasi dalam penanganan aduan sesuai definisi yang tertuang dalam Pasal 1 angka 3 UU/37 2008 tentang Ombudsman RI," jelasnya.
Penyelamatan kerugian terbesar mencapai Rp4,5 miliar dari kasus penundaan penerbitan sertifikat tanah seluas 4,5 hektare oleh Kantor Pertanahan Kota Padang.
Secara keseluruhan, lembaga ini mencatat 539 laporan masyarakat yang terdiri dari 511 laporan reguler, 22 respon cepat, 3 investigasi atas prakarsa sendiri, dan 3 laporan limpahan dari Ombudsman RI Pusat.
"Terjadi peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021 terdapat 268 laporan, meningkat menjadi 323 laporan pada 2022, dan 329 laporan di tahun 2023," ungkap Meilisa.
Capaian ini menempatkan Ombudsman Sumbar sebagai perwakilan dengan jumlah laporan tertinggi se-Indonesia pada 2024.
Berdasarkan asal daerah pelapor, Kota Padang mendominasi dengan 194 laporan, diikuti Kabupaten Pesisir Selatan dengan 149 laporan, dan Kabupaten Agam dengan 78 laporan.
"Ini merupakan data menarik karena tidak hanya didominasi Kota Padang. Kesadaran masyarakat untuk melapor juga meningkat di Pesisir Selatan dan Agam," tambahnya.
Lima dugaan maladministrasi yang paling sering dilaporkan meliputi penundaan berlarut (107 kasus), penyimpangan prosedur (63 kasus), tidak memberikan pelayanan (54 kasus), permintaan imbalan barang dan jasa (10 kasus), serta pengabaian kewajiban hukum (7 kasus).
Dari segi substansi, laporan terbanyak terkait kesejahteraan sosial (39 kasus), hak sipil dan politik (37 kasus), pendidikan (36 kasus), kepegawaian (34 kasus), dan kepolisian (27 kasus).
Berdasarkan klasifikasi instansi, pemerintah daerah menjadi yang terbanyak dilaporkan dengan 149 laporan, disusul kepolisian dengan 29 laporan, dan Kantor Pertanahan dengan 11 laporan.
Meilisa juga menyoroti hasil positif penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 19 pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
"Seluruh pemerintah daerah berhasil mencapai zona hijau. Ini merupakan capaian yang sangat baik karena tidak ada lagi yang berada di zona kuning dan merah," katanya. (red)
















