Sumbardaily.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector yang terjadi di Kota Semarang.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Melansir halaman resmi OJK, pada Senin (27/4/2026) kemarin, OJK memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna meminta penjelasan terkait informasi yang beredar.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan pihak terkait dalam praktik penagihan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam pertemuan itu, OJK menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penagihan yang melanggar etika, hukum, maupun prinsip pelindungan konsumen.
Dugaan tindakan oknum debt collector dalam kasus ini dinilai berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, OJK menyatakan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.
Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap mekanisme penagihan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman atas kasus ini.
Tidak hanya itu, sanksi berupa blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.
OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang selama ini dijalankan.
Evaluasi tersebut mencakup kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga agar seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional dan tidak melanggar aturan.
“OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan,” demikian penegasan dalam keterangan tersebut.
Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa praktik penagihan harus dilakukan secara profesional, beretika, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen secara tegas dilarang.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi itu mewajibkan setiap pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini berjalan secara tegas dan transparan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, OJK menegaskan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk pemberian sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)














