Sumbardaily.com, Jakarta - Dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Saudah (68) di area tambang emas ilegal di Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan serius.
Kasus ini bukan hanya menyangkut keselamatan warga, tetapi juga menyingkap masalah pertambangan tanpa izin yang masih marak dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Shadiq Pasadigoe, menilai peristiwa itu sebagai alarm keras bagi aparat penegak hukum.
Ia meminta kepolisian dan seluruh instansi terkait segera bergerak melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap para pelaku, sekaligus memeriksa legalitas kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
Desakan itu disampaikan Shadiq Pasadigie sebagai respons atas dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di lokasi tambang emas ilegal.
"Tindakan kekerasan terhadap warga sipil, terlebih kepada kelompok rentan seperti lanjut usia, merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh dibiarkan. Negara, katanya, berkewajiban memastikan perlindungan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Shadiq, Senin (5/1/2026) malam.
Ia menegaskan, praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai bahaya nyata, antara lain risiko kecelakaan dan kehilangan nyawa, kerusakan lingkungan hidup, pencemaran sumber air, konflik sosial, serta meningkatnya tindak kriminalitas di sekitar wilayah tambang.”
Selain ancaman keselamatan, aktivitas tambang tanpa izin, katanya, juga berimbas pada kerugian negara.
"Tidak adanya kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban hukum membuat potensi penerimaan negara hilang, sementara dampak sosial dan ekologis justru meningkat," kata Bupati Tanah Datar periode 2005-2015 tersebut.
Secara hukum, Shadiq menilai peristiwa ini dapat dijerat dengan dua payung hukum sekaligus. Dugaan penganiayaan masuk dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dari sisi perlindungan warga negara, UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,” katanya.
Informasi mengenai peristiwa tersebut pertama kali diterima Shadiq melalui pesan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp. Laporan itu menggambarkan situasi lapangan berikut dugaan terjadinya kekerasan.
Konten serupa juga menyebar di media sosial, mulai dari Instagram, Facebook, hingga YouTube. Kondisi tersebut membuatnya menilai negara harus hadir dan bertindak tegas.
“Di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi musibah bencana alam, negara harus hadir secara tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan maupun aktivitas ilegal yang merugikan rakyat. Saya meminta aparat bergerak cepat, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi penegakan hukum dan HAM, Shadiq memastikan akan mengawal proses hukum dugaan penganiayaan lansia tersebut hingga tuntas.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan terhadap warga, serta penegakan aturan di sektor pertambangan yang selama ini kerap disalahgunakan.
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskusi mengenai keberadaan tambang ilegal dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Selain mengancam keselamatan, keberadaan tambang ilegal sering kali menimbulkan konflik, memperlebar celah hukum, dan menghadirkan risiko lingkungan yang sulit dipulihkan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut penuturan korban, dirinya mendatangi lokasi aliran sungai bukan untuk melarang aktivitas orang-orang yang berada di sana, melainkan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan pada siang hari.
“Iya di lokasi saya, bukan dilarang. Minta berhenti bekerja siang saja. Dihentikan kerja, magrib diambil juga. Pergi saya ke sana,” ucap Saudah.
Namun, sebelum sempat menyampaikan maksudnya, Saudah mengaku justru menjadi sasaran kekerasan. Saat ia menyorotkan senter ke arah orang-orang yang berada di lokasi, tiba-tiba batu beterbangan ke arahnya.
“Belum sempat dilarang, saya senter, datang batu ke saya. Dilempari batu, banyak orang melempar. Dibawa saya ke sungai, dipukul. Dibuang ke semak-semak,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, Saudah sempat tidak sadarkan diri dan baru diketahui kemudian dalam kondisi terluka parah. Dugaan sementara di masyarakat menyebut pelaku berasal dari kelompok penambang ilegal yang kerap beraktivitas di sekitar sungai tersebut. (red)















