Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, sejumlah lapak beserta barang milik pedagang diamankan petugas karena melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.
Penertiban lapak PKL di Kota Padang itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Petugas menyisir area sepanjang Jalan Gereja dan menemukan sejumlah lapak yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi.
Lapak-lapak yang dianggap melanggar ketentuan tersebut kemudian dibongkar dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Selain lapak, petugas juga mengamankan berbagai barang milik pedagang yang berada di area penertiban. Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan.
Eka Putra Irwandi mengatakan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di Kota Padang.
Menurutnya, fasilitas umum harus dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya tanpa terganggu keberadaan lapak liar.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Eka Putra Irwandi.
Satpol PP Padang menegaskan penataan kawasan kota menjadi salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan secara berkala.
Penertiban lapak PKL tersebut juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan rapi bagi masyarakat maupun pengguna jalan di kawasan Padang Barat. (*)
















