Sumbardaily.com – Praktik menaikkan harga makanan dan minuman secara tidak wajar kepada wisatawan selama libur Hari Raya Idul Fitri 2026 terancam sanksi berat di Kota Padang.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan bahwa pelaku usaha kuliner yang terbukti melakukan praktik “pakuak” atau menaikkan harga secara berlebihan dapat dikenakan hukuman mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Langkah tegas tersebut disiapkan untuk melindungi wisatawan dan pemudik yang datang berkunjung ke Kota Padang selama momentum libur Idul Fitri.
Pada periode ini, jumlah kunjungan ke kawasan wisata biasanya meningkat signifikan sehingga potensi terjadinya praktik kecurangan harga juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menyampaikan bahwa pemerintah kota akan segera menerbitkan edaran wali kota terkait kewajiban transparansi harga bagi pelaku usaha kuliner, khususnya yang beroperasi di sekitar objek wisata.
Menurutnya, edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi para pelaku usaha agar tidak menetapkan harga secara sepihak yang dapat merugikan konsumen, terutama wisatawan dari luar daerah.
“Dengan edaran itu, ada ancaman hukuman, baik administratif maupun hukuman pidana. Jadi, jangan sampai ada pelaku usaha yang semena-mena terhadap harga,” ujar Yudi, Jumat (13/3/2026).
Dalam konteks lokal, istilah “pakuak” dikenal dalam bahasa Minangkabau untuk menyebut praktik pedagang yang mematok harga makanan atau minuman jauh di atas harga normal.
Biasanya praktik ini dilakukan kepada pengunjung luar daerah, terutama ketika tempat usaha tidak menyediakan daftar menu yang mencantumkan harga secara jelas.
Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap citra pariwisata Kota Padang sebagai destinasi wisata.
Oleh sebab itu, pemerintah kota berupaya mencegah praktik tersebut agar tidak terjadi, khususnya pada masa libur Lebaran yang menjadi salah satu periode kunjungan wisata paling ramai setiap tahunnya.
Yudi menegaskan bahwa pelaku usaha pariwisata di Kota Padang diharapkan mampu menjadi tuan rumah yang baik bagi wisatawan yang datang berkunjung.
Pelayanan yang ramah serta transparansi harga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pengunjung dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga menekankan pentingnya penyajian daftar menu yang mencantumkan harga secara jelas agar konsumen mengetahui nilai yang harus dibayar sesuai dengan makanan atau minuman yang dipesan.
“Masyarakat harus diberikan menu dengan harga yang betul-betul sesuai dengan apa yang disajikan. Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik tersebut,” katanya.
Selain memberikan peringatan kepada pelaku usaha, pemerintah kota juga mengingatkan wisatawan agar tetap menjadi konsumen yang bijak saat bertransaksi di tempat makan.
Wisatawan disarankan untuk selalu menanyakan daftar menu dan harga sebelum memesan makanan atau minuman di tempat kuliner mana pun di Kota Padang.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu mencegah potensi kesalahpahaman maupun praktik harga yang tidak wajar.
“Silakan datang ke Kota Padang, kami akan melayani wisatawan dengan baik. Namun, kami juga mengimbau wisatawan untuk bertanya dulu mengenai menu dan harga supaya tidak terjebak praktik yang tidak baik,” pungkas Yudi.
Dengan langkah pengawasan dan aturan yang lebih tegas ini, Pemko Padang berharap aktivitas pariwisata selama libur Idul Fitri dapat berjalan nyaman bagi wisatawan sekaligus menjaga reputasi kota sebagai destinasi wisata yang ramah dan terpercaya. (*)
















