Sumbardaily.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang serta penerapan sistem satu arah atau one way pada jalur tertentu guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan lancar.
Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas selama periode Angkutan Lebaran 2026 atau 1447 Hijriah di wilayah Sumbar. Pemerintah daerah menilai peningkatan mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran berpotensi menimbulkan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, mengatakan pengaturan lalu lintas tersebut merupakan langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah bersama berbagai pihak terkait untuk mengurangi risiko kemacetan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah telah melakukan berbagai persiapan agar mobilitas masyarakat yang pulang ke kampung halaman dapat berjalan dengan tertib serta tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi, dikutip Minggu (8/3/2026).
Pengaturan lalu lintas tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumbar.
Melalui pengumuman tersebut, pemerintah provinsi menetapkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mengatur arus kendaraan selama masa mudik Lebaran.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan bahwa salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah pembatasan operasional angkutan barang pada beberapa ruas jalan utama di Sumbar.
Pembatasan ini akan mulai diterapkan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Menurut Dedy, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat tajam menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.
Adapun ruas jalan yang menjadi fokus pembatasan angkutan barang meliputi dua jalur utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk untuk arah sebaliknya.
Dedy menjelaskan bahwa pembatasan operasional tersebut berlaku untuk sejumlah jenis kendaraan angkutan barang. Di antaranya adalah mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis angkutan barang yang dinilai memiliki kepentingan vital bagi masyarakat.
Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bagi korban bencana alam, serta kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan tersebut.
Penerapan One Way di Lembah Anai
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way pada jalur Padang–Padang Panjang, khususnya di kawasan Lembah Anai.
Dedy menjelaskan bahwa sistem one way tersebut akan diterapkan berdasarkan pembagian waktu tertentu untuk mengatur arus kendaraan dari dua arah yang berbeda.
Pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, jalur tersebut akan diberlakukan satu arah dari Padang menuju Padang Panjang.
Selanjutnya, pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, arus lalu lintas akan dibalik menjadi satu arah dari Padang Panjang menuju Padang.
Di antara pergantian waktu tersebut, petugas akan memberlakukan clearance time atau waktu steril guna memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus kendaraan dari arah berikutnya dibuka kembali.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalur yang dikenal sebagai salah satu jalur padat selama masa mudik Lebaran di Sumbar.
Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam
Selain penerapan sistem satu arah berbasis waktu, pemerintah juga memastikan bahwa jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut berlaku mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. Namun demikian, jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap arus kendaraan selama masa mudik dan arus balik Lebaran di Sumbar dapat berjalan lebih tertib dan terkendali.
Masyarakat diimbau agar mematuhi seluruh ketentuan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Selain itu, pengguna jalan diminta untuk mengikuti arahan petugas di lapangan guna menjaga kelancaran perjalanan selama periode mudik Lebaran. (*)















