MK Lanjutkan Sidang Pembuktian PHPU Pilkada 2024, 2 Daerah Sumbar Masuk Daftar

MK Lanjutkan Sidang Pembuktian PHPU Pilkada 2024, 2 Daerah Sumbar Masuk Daftar

Sudah sidang gugatan PHPU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Humas MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan tahap pengucapan putusan dan ketetapan untuk 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari total perkara tersebut, 227 berupa putusan dan 43 ketetapan, dengan 40 perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, termasuk dua kabupaten dari Sumatera Barat.

Sidang marathon yang berlangsung selama dua hari di Ruang Sidang Pleno MK pada 4-5 Februari 2025 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Pada hari pertama, majelis hakim berhasil memutus 138 perkara, dilanjutkan dengan 132 perkara pada hari berikutnya.

Dari analisis putusan MK, terdapat beberapa kategori perkara yang tidak dapat diterima. Sebanyak 31 perkara ditolak karena melewati batas waktu pengajuan, 119 perkara dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 76 perkara dinilai tidak jelas (obscuur). Satu perkara tambahan ditolak karena tidak menyertakan alat bukti yang sah.

Dalam sidang yang sama, MK juga menetapkan 43 ketetapan dengan rincian: 6 perkara di luar kewenangan Mahkamah, 29 perkara ditarik kembali atau dicabut, dan 8 perkara gugur karena ketidakhadiran pemohon atau kuasa hukumnya tanpa alasan yang sah dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa 40 perkara yang akan melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) mewakili jumlah daerah yang sama.

"Dari 40 perkara ini, bisa jadi ada pengurangan satu atau dua karena kemungkinan ada yang double. Namun, hal ini jarang terjadi karena perhitungan KPU dan Bawaslu berbasis daerah, bukan perkara," jelasnya.

Dari 40 daerah yang akan menjalani sidang pembuktian, Sumatera Barat diwakili oleh Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Daerah lain yang masuk dalam daftar tersebut mencakup tiga provinsi (Papua Pegunungan, Papua, dan Kepulauan Bangka Belitung) serta berbagai kabupaten/kota dari Aceh hingga Papua.

Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 48, para pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota - diberi kesempatan untuk menghadirkan Saksi/Ahli.

Untuk tingkat kabupaten/kota, maksimal 4 orang saksi/ahli diperbolehkan, sementara untuk tingkat provinsi batas maksimalnya 6 orang.

Suhartoyo menekankan pentingnya koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

"Tahap pembuktian membutuhkan pendalaman yang lebih detail dan komprehensif. Data-data dari perkara yang telah selesai juga dapat dimanfaatkan untuk koordinasi dengan instansi terkait," tambahnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, MK memiliki batas waktu 45 hari kerja sejak perkara tercatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah.

Mengacu pada PMK Nomor 1 Tahun 2025, putusan final untuk perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan akan dikeluarkan pada 24 Februari 2025.

Sidang pembuktian ini menjadi tahap krusial bagi Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024.

Para pihak akan mendapat kesempatan untuk memperkuat argumentasi mereka dengan menghadirkan saksi dan ahli yang relevan, sebelum MK mengeluarkan putusan final yang akan menentukan hasil akhir dari perselisihan pemilihan kepala daerah di kedua kabupaten tersebut. (red)

Baca Juga

Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol
Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol
MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel
MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel
MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil
MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil
Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Tolak Putusan MK soal Pilbup Pasaman
Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Tolak Putusan MK soal Pilbup Pasaman
MK Diskualifikasi Wakil Bupati Pasaman Terpilih, PSU Digelar dalam 60 Hari
MK Diskualifikasi Wakil Bupati Pasaman Terpilih, PSU Digelar dalam 60 Hari
Gugatan Pilkada Pasaman 2024, Status Hukum Calon Wakil Bupati Dipersoalkan di MK
Gugatan Pilkada Pasaman 2024, Status Hukum Calon Wakil Bupati Dipersoalkan di MK