Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa-Hidayat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil pelanggaran yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugatan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di delapan kecamatan di Kota Padang.
"Mahkamah telah memeriksa dengan seksama dan menemukan bahwa seluruh proses penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Padang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan Bawaslu Kota Padang," jelas Hakim Daniel dalam sidang tersebut.
Dalam gugatannya, Hendri Septa-Hidayat mengklaim adanya sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh pasangan pemenang, Fadly Amran-Maigus Nasir.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pembagian minyak goreng, sembako, dan uang kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, pemohon juga menyoroti pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar pasangan nomor urut 01 pada 13-15 Agustus 2024, yang menghadirkan 7.500 relawan.
Dalam kegiatan tersebut, diduga ada upaya mobilisasi Ketua RT dan RW untuk dijadikan tim pemenangan, disertai pemberian sejumlah uang dan janji pemberian insentif jika berhasil mengumpulkan 60 nama pemilih.
Terkait dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir, Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Data perolehan suara menunjukkan selisih yang signifikan antara kedua pasangan calon. Fadly Amran-Maigus Nasir meraih 176.648 suara, sementara Hendri Septa-Hidayat memperoleh 88.859 suara.
Dengan selisih mencapai 87.789 suara atau 27,5 persen, angka ini jauh melampaui ambang batas minimal 3.202 suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf c Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.
"Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga eksepsi yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Gugatan ini sebelumnya telah melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), di mana pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.
Dalam tuntutannya, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir, dengan batas waktu maksimal empat bulan sejak putusan ditetapkan.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung dalil pelanggaran TSM sebagaimana diajukan pemohon.
Keputusan ini sekaligus menguatkan legitimasi kemenangan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode 2024-2029. (red)
















