Sumbardaily.com, Padang - Seorang perempuan berinisial S (24) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pencurian di sebuah mini market di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (15/11/2025).
Perempuan tersebut ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan aksinya mengambil barang kebutuhan harian tanpa membayar.
Kepala Tim 1 (Katim 1) Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di X Mart Ulak Karang. Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Kami telah menangkap seorang perempuan di kawasan Ulak Karang, tepatnya di X Mart. Padahal yang bersangkutan baru menghirup udara bebas selama lima hari dari penjara. Artinya, dia berstatus residivis dengan kasus yang sama, mengutil barang di tempat perbelanjaan,” katanya.
Pelaku, kata Riki, berpura-pura berbelanja sebelum mengambil sejumlah barang dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya. Barang yang dicuri merupakan kebutuhan sehari-hari, mulai dari odol hingga sabun.
“Modusnya sama seperti sebelumnya, berpura-pura menjadi pembeli lalu mengambil barang dan memasukkannya ke tas,” kata Riki.
Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) mini market, sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian.
Setelah diamankan, S mengakui perbuatannya dan menyebut pencurian kali ini sebagai aksi pertamanya setelah bebas.
“Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil odol dan sabun dengan modus pura-pura berbelanja. Ia mengaku baru mengambil satu kali ini,” kata Riki.
Sebagaimana diketahui, S berstatus sebagai residivis dan sudah menjalani hukuman pidana dengan kasus yang sama, yakni pencurian di tempat perbelanjaan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tangkap untuk diproses hukum lebih lanjut," tuturnya. (adl)
















