Sumbardaily.com, Padang - Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang diangkut Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan, Kamis (4/1/2024).
Lapak tersebut ditinggal di lokasi berjualan. Diketahui bahwa pembenahan dan penataan Pasar Raya Padang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Pedagang yang berjualan di lokasi tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 438, terkait lokasi dan waktu diperbolehkan berjualan yaitu pukul 15.00 WIB.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, upaya penertiban Pasar Raya Padang setiap hari dilakukan.
“Namun masih ada PKL yang nekat meninggalkan lapak di lokasi jualan. Untuk menjadikan Pasar Raya yang tertib, tentu perlu tindak tegas sehingga pasar yang tertib nyaman bagi pengujung pasar dapat diciptakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa upaya penertiban ini telah berjalan baik, meski masih ada antara PKL dengan petugas yang main kucing-kucingan. Maka, Satpol PP Kota Padang selalu berupaya melakukan pengawasan di kawasan Pasar Raya Padang ini hingga tertib.
“Secara intens pengawasan kita lakukan sehingga Pasar Raya Padang menjadi pasar yang tertib indah dan nyaman,” sebut Rozaldi. (*/red)
















