Sumbardaily.com - Sisa kuota internet pelanggan menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatur kewajiban operator seluler dalam memenuhi pilihan layanan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang belum terpakai.
SE tersebut diterbitkan pada Jumat (28/08/2026) dan ditujukan kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau operator seluler. Aturan itu menjadi pedoman operasional sekaligus pemberitahuan resmi untuk melaksanakan secara langsung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan tersebut juga berkaitan dengan banyaknya pengaduan masyarakat mengenai penerapan keputusan MK oleh operator seluler. Salah satu persoalan yang disoroti ialah sisa kuota internet pelanggan yang masih dapat hangus ketika masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah tujuan yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Salah satunya memastikan pengguna jasa telekomunikasi memperoleh manfaat layanan sesuai dengan kewajiban pembayaran yang telah dipenuhi.
Aturan tersebut juga diarahkan untuk menjamin nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet tetap dapat dinikmati oleh pelanggan. Dengan demikian, pengguna yang telah memenuhi kewajibannya memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari layanan yang telah dibayarkan.
Selain itu, pemerintah meminta tersedianya pilihan paket layanan yang fleksibel dan proporsional. Pilihan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan pengguna.
Ketentuan berikutnya berkaitan dengan biaya yang dibebankan kepada pelanggan. Pemerintah menegaskan praktik yang merugikan pengguna harus dicegah, terutama ketika kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan masih tersedia.
Kuota yang tersisa harus dapat digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, seluruh operator seluler diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan paket layanan. Pilihan tersebut mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta bentuk inovasi layanan lainnya.
Operator juga diwajibkan memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan seluruhnya. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.
Perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Pemerintah juga menetapkan bahwa sisa kuota merupakan hak milik pengguna. Kuota tersebut dapat digunakan hingga habis dan operator dilarang secara tegas mengenakan biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya.
Selain persoalan kuota, operator seluler diminta meningkatkan kemudahan pelanggan dalam memperoleh informasi mengenai layanan. Informasi tersebut meliputi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Kemudahan pemantauan juga menjadi bagian dari kewajiban operator. Setiap penyelenggara diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.
Di sisi pengaduan, operator diminta memperkuat mekanisme penanganan keluhan pelanggan. Sistem tersebut harus dibuat lebih efektif dan mudah diakses, serta disertai evaluasi layanan secara berkala.
Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajibannya secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan berbagai kewajiban yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran tersebut.
Pemerintah melalui aturan ini menempatkan pemenuhan hak pelanggan sebagai bagian dari pelaksanaan layanan telekomunikasi. Penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional diharapkan terus berkembang dengan tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
Dengan ketentuan tersebut, sisa kuota internet yang telah menjadi hak pelanggan mendapat perlindungan dalam pelaksanaan layanan operator seluler. Pemerintah juga memastikan operator memiliki kewajiban untuk menyediakan pilihan layanan, memberikan informasi yang mudah diakses, menyediakan pemantauan penggunaan, serta memperkuat penanganan pengaduan pelanggan. (*)
















