Empat pelaku komplotan pembobol dan pencuri ATM diringkus polisi Satreskrim Polresta Padang.
Keempat pelaku masing-masing berinisial LR (21), HNS (31), FR (42), dan YJ (25).
Para pelaku merupakan eks karyawan PT SSI yang bergerak dibidang pengisian dan perbaikan mesin ATM di Kota Padang.
“Pelaku kita tangkap Rabu (23/11/2022) di empat lokasi berbeda,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga:
Semen Padang Serahkan 100 Kilo Rendang untuk Korban Gempa Cianjur
Pelaku FR ditangkap di rumahnya kawasan By Pass. YJ ditangkap di sebuah warung di daerah Lolong.
LR ditangkap saat sedang berada di rumahnya daerah Ampang. Sedangkan pelaku HNS ditangkap saat sedang duduk di depan sebuah hotel.
“Dari tangan pelaku ini kita mengamankan barang bukti uang senilai Rp 109 Juta dan delapan buah kunci ATM,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan, aksi pembobolan ATM diketahui saat pegawai PT SSI melakukan restocking ATM di RSUP M Jamil Padang dan mesin ATM SPBU Mata Air Padang.
Saat dilakukan pengecekan ternyata uang di ATM tersebut berkurang Rp 225 juta.
“Bahkan ketika pegawai melakukan pengecekan pada DVR CCTV di dua lokasi tersebut, sudah tidak ditemukan,” sebut Dedy.
Atas aksi pembobolan ATM itu, PT SSI mengalami kerugian senilai Rp400 juta dan melapor ke Polresta Padang.
Menerima laporan, Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
“Namun ada satu pelaku lagi berinisial T yang masih buron. Saat ini anggota masih memburu pelaku,” sebut Dedy.
Baca Juga:
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono ke Personel Polres Solok: Pahami PRESISI
Peran Para Pelaku
Menurut Dedy, masing-masing pelaku memiliki peranan berbeda dalam menyukseskan aksinya.
Pelaku T yang bersatus buron dan pelaku LR menjadi eksekutor pembobolan dan mengambil uang dari dua mesin ATM di RSUP M Djamil Padang dan mesin ATM SPBU Mata Air.
Uang hasil pembobolan ATM itu dibagi-bagi. Pelaku T dan LR mengambil bagian senilai Rp 330 Juta.
Sisanya dibagikan Pelaku T kepada pelaku LR sebanyak Rp 100 Juta. Sesuai arahan Pelaku T, LR membagi uang tersebut kepada Pelaku FR Rp25 juta, YJ Rp20 juta, dan Pelaku HNS Rp20 juta.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 jo 480 KUHP dan terancam lima tahun penjara,” ungkap Dedy. (ik)