Sumbardaily.com, Agam - Kesenian Tupai Janjang asal yang berasal dari Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) tahun 2023.
Keputusan ini ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam sidang di Jakarta, Rabu (30/8/2023) yang dihadiri oleh Bupati Agam Andri Warman.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wali Nagari Tigo Koto Silungkang Doni Candra, Maestro Situpai Janjang Amril Sutan Chaniago, serta Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam Jupri.
"Iya, kesenian tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2023 oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kemendikbud Ristek," ungkap Kabid Kebudayaan Disdikbud Agam, Jupri dalam keterangannya dikutip Jumat (1/9/2023).
Jupri menambahkan bahwa pada acara sidang penetapan warisan budaya tersebut, Bupati Agam Andri Warman, juga mendukung agar cerita Tupai Janjang juga diakui sebagai karya budaya dari Kabupaten Agam.
Untuk diketahui, Kesenian Tupai Janjang merupakan tradisi bakaba yang mengisahkan tentang Puti Silinduang Bulan dan Datuak Bandaro yang telah lama menikah namun tidak juga memiliki anak.
Tradisi yang hampir punah ini, selain sebagai hiburan rakyat juga memiliki makna yang bermanfaat bagi dalam kehidupan. Kesenian ini juga banyak mendapat apresiasi dan penghargaan, baik ditingkat nasional maupun internasional. (*/red)