Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi MagangHub Batch 2, Pendaftaran Dimulai 8 Juni 2026

Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi MagangHub Batch 2, Pendaftaran Dimulai 8 Juni 2026

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, Minggu (7/6/2026). (Foto: Kemnaker)

Sumbardaily.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub) Perguruan Tinggi Batch 2.

Pendaftaran berlangsung pada 8 hingga 19 Juni 2026 melalui platform MagangHub sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing lulusan dan calon tenaga kerja di Indonesia.

Program yang dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui oleh dunia kerja. Sertifikasi ini menjadi salah satu instrumen penting untuk membuktikan kemampuan peserta sesuai standar yang dibutuhkan industri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi memiliki peran strategis dalam memastikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta telah memenuhi standar yang berlaku.

"Melalui sertifikasi kompetensi, peserta memperoleh pengakuan resmi atas kemampuan yang telah mereka bangun selama mengikuti program MagangHub. Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa kompetensi yang dimiliki telah memenuhi standar yang dibutuhkan dunia kerja," kata Darmawansyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (7/6/2026).

Menurut Darmawansyah, kebutuhan dunia kerja saat ini tidak hanya berfokus pada kepemilikan ijazah. Dunia usaha dan dunia industri juga membutuhkan tenaga kerja yang mampu menunjukkan kompetensi secara terukur dan relevan dengan kebutuhan sektor kerja yang terus berkembang.

Karena itu, sertifikat kompetensi dinilai dapat menjadi nilai tambah bagi peserta MagangHub. Dokumen tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan dunia industri terhadap kemampuan calon tenaga kerja yang akan memasuki pasar kerja.

Dalam proses pendaftaran sertifikasi, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi foto, bukti persyaratan dasar, portofolio magang, serta berbagai dokumen pendukung lainnya apabila tersedia.

Setelah seluruh dokumen dilengkapi, peserta dapat menentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), memilih skema sertifikasi yang sesuai, menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta menentukan jadwal asesmen yang diinginkan.

Selanjutnya, setiap pendaftaran yang masuk akan melalui tahap validasi. Peserta yang lolos proses tersebut akan mengikuti asesmen kompetensi yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juni hingga 22 Juli 2026.

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat yang diterbitkan oleh LSP sesuai dengan skema sertifikasi yang diikuti. Sertifikat tersebut dapat diunduh secara elektronik melalui sistem yang telah terintegrasi paling lambat 10 hari setelah keputusan sertifikasi ditetapkan.

Kemnaker mengimbau seluruh peserta MagangHub Perguruan Tinggi Batch 2 untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperoleh pengakuan kompetensi yang dapat mendukung kesiapan mereka memasuki dunia kerja.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi peserta MagangHub Perguruan Tinggi Batch 2 dapat diakses melalui platform resmi MagangHub Kemnaker. (*)

Baca Juga

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20.000 Peserta di Seluruh Indonesia
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20.000 Peserta di Seluruh Indonesia
Pendaftaran Magang Nasional 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal dan Syaratnya
Pendaftaran Magang Nasional 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal dan Syaratnya
Cara Mudah Daftar Program Magang Nasional 2025, Cek Link dan Syarat Lengkap
Cara Mudah Daftar Program Magang Nasional 2025, Cek Link dan Syarat Lengkap
Kemnaker Umumkan 451 Perusahaan Gabung Program Magang Nasional 2025
Kemnaker Umumkan 451 Perusahaan Gabung Program Magang Nasional 2025
Kemnaker: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun di 2025, Uang Pesangon Wajib Dipenuhi
Kemnaker: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun di 2025, Uang Pesangon Wajib Dipenuhi
Antisipasi PHK Massal, Pemko Padang Siapkan Dialog Sosial untuk Penetapan UMK 2025
Antisipasi PHK Massal, Pemko Padang Siapkan Dialog Sosial untuk Penetapan UMK 2025