Kemnaker: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun di 2025, Uang Pesangon Wajib Dipenuhi

Kemnaker: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun di 2025, Uang Pesangon Wajib Dipenuhi

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (Foto: Dok Kemnaker RI)

Sumbardaily.com, Padang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan perubahan signifikan terkait kebijakan usia pensiun pekerja di Indonesia.

Melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, pemerintah menetapkan kenaikan usia pensiun secara bertahap, dengan target mencapai 59 tahun pada 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menguraikan bahwa kenaikan usia pensiun ini merupakan bagian dari roadmap jangka panjang.

"Penetapan usia pensiun 59 tahun pada 2025 ini sejalan dengan amanat PP Nomor 45 Tahun 2015. Kebijakan ini akan terus berlanjut hingga mencapai 65 tahun pada 2043," jelasnya dalam keterangan resmi pada Kamis (9/1/2025).

Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari usia pensiun 57 tahun pada 2019, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan akan mencapai 59 tahun pada 2025.

Kenaikan bertahap ini didasarkan pada kajian komprehensif yang mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat Indonesia.

Sunardi menekankan bahwa usia pensiun ini merupakan batas maksimal masa kerja yang penerapannya harus mempertimbangkan berbagai aspek.

"Setiap jenis pekerjaan memiliki karakteristik dan beban kerja berbeda. Ada pekerjaan yang membutuhkan energi lebih besar, kekuatan fisik, tingkat ketelitian tinggi, dan aspek-aspek khusus lainnya yang harus menjadi pertimbangan," tuturnya.

Terkait program Jaminan Pensiun (JP), pekerja yang terdaftar berhak mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik selama masih aktif bekerja maupun setelah pensiun.

Pencairan manfaat JP dapat dilakukan dalam tiga kondisi: saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Lebih lanjut, Sunardi menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tidak hanya terbatas pada Jaminan Pensiun.

"Perusahaan juga berkewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja," ungkapnya.

Implementasi kebijakan ini juga mengacu pada regulasi yang lebih luas, termasuk ketentuan dalam Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP).

Kerangka hukum ini didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, menjamin kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja dalam pelaksanaan kebijakan usia pensiun. (red)

Baca Juga

Kemnaker Jajaki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan Thailand
Kemnaker Jajaki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan Thailand
Telan Dana Rp5,8 Triliun, Fly Over Sitinjau Lauik Dibangun Dua Tahap
Telan Dana Rp5,8 Triliun, Fly Over Sitinjau Lauik Dibangun Dua Tahap
Trase Tol Padang-Pekanbaru Tetap Lewat Sicincin-Bukittinggi
Trase Tol Padang-Pekanbaru Tetap Lewat Sicincin-Bukittinggi
Antisipasi Rabies, Pemko Padang Panjang Terbitkan Kebijakan Penertiban Anjing Liar
Antisipasi Rabies, Pemko Padang Panjang Terbitkan Kebijakan Penertiban Anjing Liar
Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Masuk Tahap Penuntutan
Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Masuk Tahap Penuntutan
Pemko Solok Terbitkan SE Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Wajib Daftar
Pemko Solok Terbitkan SE Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Wajib Daftar