Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam program Magang Nasional 2025. Kebijakan ini diambil karena tingginya minat dari berbagai perusahaan dan lulusan baru perguruan tinggi terhadap program tersebut. Perpanjangan waktu pendaftaran diberikan hingga 15 Oktober 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap antusiasme tinggi dunia industri dan akademik terhadap inisiatif pemagangan nasional.
“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan maupun peserta yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” ujar Sunardi melalui siaran pers, dikutip Senin (13/10/2025).
Program ini terbuka untuk perusahaan di berbagai sektor industri serta lulusan baru atau fresh graduate perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi.
Tahapan dan Jadwal Magang Nasional 2025
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran bagi perusahaan serta pengusulan program pemagangan berlangsung sejak 1 hingga 14 Oktober 2025, sedangkan pendaftaran peserta diperpanjang sampai 15 Oktober 2025.
Setelah itu, proses seleksi dan pengumuman peserta dijadwalkan pada 16–18 Oktober 2025. Sementara pelaksanaan magang akan dimulai 20 Oktober 2025 dan berlangsung hingga 19 April 2026.
Sunardi menjelaskan bahwa tahap seleksi dan pengumuman akan dilakukan langsung oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Peserta yang lolos akan menandatangani perjanjian pemagangan sebelum menjalani program di perusahaan terkait.
“Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang,” kata Sunardi.
Kuota dan Fasilitas Peserta Magang
Dalam tahap pertama pelaksanaan, Kemnaker menyediakan kuota awal sebanyak 20.000 peserta. Setiap peserta akan menjalani masa magang selama enam bulan dan berhak menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) untuk wilayah DKI Jakarta.
Pembayaran uang saku dilakukan oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Kebijakan pemberian uang saku oleh pemerintah ini menjadi langkah pertama yang diterapkan dalam sejarah program pemagangan nasional di Indonesia, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain uang saku, peserta juga akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM). Peserta juga akan dibimbing oleh mentor dari perusahaan tempat magang serta menerima sertifikat pemagangan setelah menyelesaikan program secara penuh.
“Selain uang saku, peserta magang juga memperoleh Jamsostek yang mencakup JKK dan JM, pendampingan mentor, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh,” tutur Sunardi.
Syarat Peserta dan Ketentuan Program
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, program ini ditujukan bagi lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) yang telah lulus maksimal satu tahun sebelum mendaftar. Artinya, peserta yang memiliki ijazah dengan tanggal penerbitan antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025 berhak mengikuti program ini.
Pendaftaran peserta dilakukan secara daring melalui platform resmi MagangHub.Kemnaker.go.id. Kemnaker juga menegaskan bahwa setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti program magang satu kali.
“Peserta magang hanya boleh mengikuti program magang sebanyak satu kali,” jelas Sunardi.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang menjadi penyelenggara pemagangan wajib terdaftar di sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) melalui akun SIAPkerja Kemnaker. Proses rekrutmen peserta dilakukan secara terbuka dan validasi dilakukan sebelum peserta diterima.
“Sesuai arahan Menteri Prof Yassierli, perusahaan penyelenggara pemagangan harus terdaftar di WLKP pada akun SIAPkerja Kemnaker dan wajib melaksanakan rekrutmen peserta sesuai proses validasi,” terang Sunardi.
Setelah rekrutmen selesai, perusahaan wajib melaporkan hasil seleksi peserta kepada Direktorat Jenderal Bina Lembaga Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) Kemnaker.
“Proses dan hasil rekrutmen peserta pemagangan disampaikan ke Ditjen Binalavotas Kemnaker,” tambahnya.
Sektor dan Manfaat Pemagangan
Program Magang Nasional 2025 mencakup berbagai sektor, antara lain makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, sektor publik, manufaktur, pariwisata, logistik dan transportasi, pertanian, serta jasa lainnya.
Sunardi menegaskan bahwa inisiatif ini tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga menjadi sarana memperluas kesempatan kerja nasional serta memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia.
Dengan fasilitas lengkap, sistem pendaftaran daring, dan dukungan finansial dari pemerintah, program Magang Nasional 2025 diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja, sekaligus membuka peluang karier bagi ribuan lulusan muda di berbagai daerah. (*)















