Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah strategis dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 melalui penguatan dialog sosial untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor industri.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, mengatakan penetapan UMK 2025 akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami akan mengedepankan koordinasi intensif dengan pelaku usaha, pekerja, serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang berkeadilan," ungkapnya dilansir dari Infopublik.id.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Antisipasi PHK dan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang digelar secara virtual di Padang, Kamis (31/10/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut juga membahas strategi komprehensif pencegahan PHK.
Yosefriawan menegaskan, Pemko Padang tidak hanya fokus pada penetapan UMK, namun juga akan melakukan pemantauan berkala terhadap tingkat kesejahteraan pekerja untuk meminimalisir risiko PHK.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan roadmap kebijakan nasional untuk mengharmonisasi iklim ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyiapkan simulasi perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pengumuman UMP akan dilaksanakan pada 21 November 2024, setelah kami menyelesaikan simulasi perhitungan menggunakan data BPS yang akan tersedia pada 6 November mendatang. Perhitungan akan mengacu pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan arahan khusus kepada seluruh pemerintah daerah untuk memastikan proses penetapan UMP mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari munculnya polemik di tengah masyarakat.
Inisiatif Pemko Padang dalam melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui dialog sosial ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan UMK 2025 yang tidak hanya melindungi kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan sektor industri di Kota Padang. (red)
















