Sumbardaily.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler di Indonesia kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik melalui teknologi verifikasi wajah (face recognition).
Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi pada hari pertama penerapan kebijakan dan memastikan seluruh operator segera menyesuaikan sistem registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses evaluasi awal, Kemkomdigi sempat menemukan masih terdapat operator yang membuka layanan registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan itu langsung ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemberian teguran sehingga seluruh operator berhasil melakukan penyesuaian sistem dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan kebijakan registrasi biometrik diterapkan secara menyeluruh sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
"Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler," ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik menunjukkan perkembangan yang terus meningkat. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik telah mencapai sekitar 201 ribu transaksi setiap hari.
Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sebanyak sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi nomor seluler melalui mekanisme verifikasi biometrik. Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya penerapan sistem registrasi baru yang mengandalkan pencocokan wajah dengan data kependudukan.
Meski seluruh operator telah dinyatakan mematuhi ketentuan, Kemkomdigi menegaskan pengawasan tidak akan berhenti. Pemerintah akan terus melakukan inspeksi berkala di berbagai daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara konsisten pada seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.
Dany juga menjelaskan bahwa kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya diberlakukan bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Kendati demikian, pelanggan lama tetap diberikan kesempatan apabila ingin memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.
"Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyampaikan bahwa registrasi biometrik menjadi bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.
Menurutnya, penggunaan verifikasi wajah yang dipadankan dengan data kependudukan menjadi langkah strategis untuk mengurangi potensi penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut juga disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator seluler berkomitmen menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah serta terus melakukan penyempurnaan sistem registrasi di lapangan.
"Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal," ujar Marwan.
ATSI juga mengungkapkan bahwa kesiapan operator sebenarnya telah dimulai sebelum kebijakan diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela.
Menurut ATSI, capaian tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional. Selain meningkatkan perlindungan pelanggan, implementasi sistem baru ini juga diharapkan mampu menekan penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan digital.
Dengan seluruh operator kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru berbasis biometrik, Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, berkoordinasi dengan Dukcapil, serta memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten guna menghadirkan proses registrasi nomor seluler yang lebih akurat, aman, dan akuntabel. (*)
















