Sumbardaily.com - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang berlangsung di Jakarta pada 4-5 Agustus 2026.
Forum regional tersebut menjadi wadah bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat tata kelola perhutanan sosial melalui pertukaran pengalaman, pembelajaran kebijakan, hingga penyusunan langkah implementasi yang lebih efektif di masing-masing negara.
Kegiatan yang digelar atas inisiatif ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF), RECOFTC, dan ClientEarth itu diarahkan untuk mendorong sistem perhutanan sosial yang semakin transparan, inklusif, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Selain memperkuat tata kelola, forum ini juga menjadi sarana membangun kolaborasi regional dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Pertemuan tersebut menghadirkan delegasi dari 11 negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, serta pejabat dan berbagai pemangku kepentingan sektor kehutanan di Indonesia. Seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berbagi pengalaman mengenai perkembangan kebijakan, praktik yang telah berhasil diterapkan, inovasi, hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam penerapan prinsip-prinsip perhutanan sosial di masing-masing negara.
Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Marcus Octavianus Susatyo, menjelaskan bahwa kerja sama di bidang perhutanan sosial di kawasan ASEAN terus mengalami perkembangan melalui berbagai forum regional, penyusunan pedoman bersama, serta kegiatan berbagi pengetahuan antarnegara.
"Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional, memperkuat kepastian tenurial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan," ujar Marcus.
Menurutnya, penguatan kerja sama regional menjadi salah satu langkah penting dalam menghadapi tantangan pengelolaan hutan yang semakin kompleks. Melalui sinergi antarnegara, berbagai pengalaman dan kebijakan dapat menjadi referensi untuk memperbaiki pelaksanaan program perhutanan sosial di tingkat nasional.
Pedoman ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks sendiri mulai dikembangkan sejak 2019 oleh AWG-SF bersama RECOFTC dan ClientEarth. Dokumen tersebut disusun sebagai kerangka bersama untuk memperkuat aspek hukum dan kelembagaan perhutanan sosial di kawasan Asia Tenggara.
Pedoman tersebut juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap berbagai skema perhutanan sosial. Selain itu, pedoman tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui penguatan kepastian hukum dan tata kelola.
Forum yang berlangsung pada 2026 ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, lokakarya regional berhasil mengidentifikasi sejumlah prioritas dalam penerapan pedoman tersebut di tingkat nasional.
Selanjutnya pada 2025, Indonesia menyelenggarakan program pelatihan nasional bagi instansi kehutanan. Kegiatan tersebut difokuskan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala prosedural yang masih dihadapi dalam pelaksanaan program perhutanan sosial.
Selama dua hari pelaksanaan forum, masing-masing delegasi negara memaparkan perkembangan kebijakan, capaian yang telah diraih, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi perhutanan sosial. Pertukaran informasi tersebut diharapkan menjadi referensi bagi negara lain dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Pembahasan dalam lokakarya juga mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pembaruan regulasi, pengembangan model implementasi yang dapat direplikasi, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyederhanaan prosedur administrasi, pendampingan kelompok perhutanan sosial, hingga pengembangan akses pasar bagi usaha yang dijalankan masyarakat melalui skema tersebut.
Perwakilan ClientEarth untuk Jepang dan Asia Tenggara, Azam Hawari, menilai tantangan yang dihadapi oleh petugas maupun masyarakat di lapangan merupakan pengalaman berharga yang perlu dibagikan kepada negara-negara lain di kawasan ASEAN.
"Tidak ada satu negara yang memiliki seluruh jawaban. Karena itu, forum ini menjadi penting untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan menemukan solusi yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks masing-masing negara," kata Azam.
Melalui kegiatan tersebut, negara-negara anggota ASEAN diharapkan mampu memperkuat kerja sama regional sekaligus menerjemahkan berbagai komitmen dan kebijakan perhutanan sosial menjadi langkah implementasi yang lebih nyata di lapangan.
Penguatan tata kelola perhutanan sosial diharapkan dapat memberikan kepastian akses kelola bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan, serta mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.
ASEAN Working Group on Social Forestry merupakan jaringan kerja sama pemerintah di kawasan Asia Tenggara yang dibentuk untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang perhutanan sosial melalui pertukaran informasi dan pengetahuan. Dalam kerja sama tersebut, Indonesia berperan sebagai Lead Country AWG-SF.
Pelaksanaan kegiatan AWG-SF dilaporkan kepada ASEAN Senior Officials on Forestry. Selain melibatkan pemerintah, forum tersebut juga mengikutsertakan organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian, kalangan akademisi, sektor swasta, serta para ahli yang memiliki perhatian terhadap pengembangan perhutanan sosial di kawasan Asia Tenggara. (*)
















