Sumbardaily.com, Padang - Kanwil Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan 11 rancangan peraturan kepala daerah.
"Kita memfasilitasi harmonisasi satu Ranperda dan 11 rancangan peraturan kepala daerah," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Proses harmonisasi dilakukan dalam rapat secara virtual dan tatap muka di Kantor Kemenkumham Sumbar selama tiga hari, mulai Senin (7/8/2023) hingga Rabu (9/8/2023).
11 rancangan peraturan kepala daerah tersebut antara lain Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Pasaman Barat, Pasaman dan Provinsi Sumbar.
Ruliana menjelaskan, pengharmonisasian merupakan tahapan dari proses pembentukan Ranperda dan rancangan kepala daerah yang harus dilalui oleh pemerintah daerah.
Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan Kemenkumham.
"Hasil harmonisasi nanti disampaikan Pokja I dan Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kemenkumham Sumbar," ujar Ruliana. (red)