Kemenkes Tetapkan Aturan Baru Dokter Internsip, Peserta Tak Boleh Gantikan Dokter Organik

Kemenkes Tetapkan Aturan Baru Dokter Internsip, Peserta Tak Boleh Gantikan Dokter Organik

Menkes Budi saat melakukan pertemuan daring bersama keluarga dr. Myta pada Kamis (7/5/2026). (Foto: Kemenkes)

Sumbardaily.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan perubahan besar dalam tata kelola program pendidikan profesi dokter internsip mulai diberlakukan pada Mei 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap peserta internsip, terutama terkait keselamatan kerja, hak peserta, hingga sistem pengawasan di fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan revisi aturan dilakukan secara cepat dan tidak hanya bersifat administratif. Kebijakan baru itu disebut menjadi langkah preventif agar kejadian serupa yang dialami almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy tidak kembali terulang.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkes Budi saat melakukan pertemuan daring bersama keluarga dr. Myta pada Kamis (7/5/2026). Dalam kesempatan itu, Kemenkes menekankan bahwa perubahan aturan internsip menjadi prioritas utama pemerintah.

“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,” tegas Menkes Budi.

Dalam aturan baru tersebut, Kemenkes menetapkan empat poin utama yang wajib diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan wahana magang dokter internsip.

Perubahan pertama menyangkut standardisasi jam kerja peserta internsip. Kemenkes memperketat durasi kerja maksimal menjadi 40 jam per minggu. Selain itu, sistem pengelompokan jam kerja atau praktik “dirapel” juga tidak lagi diperbolehkan.

Kebijakan kedua berkaitan dengan definisi tugas peserta internsip. Dalam aturan terbaru, peserta internsip dilarang menggantikan fungsi dokter organik di fasilitas kesehatan.

Peserta diwajibkan fokus menjalani proses pembelajaran dengan pengawasan langsung dari supervisor aktif.

Kemenkes juga memperluas hak cuti bagi peserta internsip. Jika sebelumnya peserta hanya memperoleh empat hari cuti dalam setahun, kini jumlahnya ditambah menjadi 10 hari.

Tidak hanya itu, cuti maupun izin sakit tidak lagi otomatis memperpanjang masa internsip selama target kompetensi telah terpenuhi.

Perubahan berikutnya menyasar evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH). Kemenkes akan menyesuaikan besaran BBH dengan tingkat inflasi serta daya beli di masing-masing wilayah agar tidak terjadi ketimpangan antarwahana internsip.

Selain pembaruan aturan, Kemenkes juga mengungkapkan perkembangan audit medis terkait kasus dr. Myta Aprilia Azmy.

Hasil audit nantinya akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujar Menkes Budi.

Kemenkes menegaskan pengawasan terhadap implementasi aturan baru akan dilakukan secara ketat. Pemerintah juga memastikan seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi wahana internsip wajib mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda di Indonesia. (*)

Baca Juga

Kemasan Rokok dan Vape Bakal Diseragamkan, Kemenkes Fokus Cegah Perokok Anak
Kemasan Rokok dan Vape Bakal Diseragamkan, Kemenkes Fokus Cegah Perokok Anak
Indonesia Percepat Transformasi Pengendalian Kanker, Skrining Ditargetkan Capai 136 Juta Orang
Indonesia Percepat Transformasi Pengendalian Kanker, Skrining Ditargetkan Capai 136 Juta Orang
Kemenkes Pastikan Belum Ada Kasus Ebola di Indonesia, Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Diperketat
Kemenkes Pastikan Belum Ada Kasus Ebola di Indonesia, Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Diperketat
Kemenkes Percepat Digitalisasi Kesehatan, AI Disiapkan untuk Deteksi Wabah Real-Time
Kemenkes Percepat Digitalisasi Kesehatan, AI Disiapkan untuk Deteksi Wabah Real-Time
Virus Hanta Jadi Sorotan, Kemenkes Perkuat Pengawasan di Pintu Masuk Negara
Virus Hanta Jadi Sorotan, Kemenkes Perkuat Pengawasan di Pintu Masuk Negara
Kemenkes Perkuat Layanan Kanker Jantung Stroke di RSUD Rasidin Padang
Kemenkes Perkuat Layanan Kanker Jantung Stroke di RSUD Rasidin Padang